Lompat ke isi utama

Berita

APK Bacaleg Semakin Marak, Bawaslu Kota Solok Gelar Sosialisasi Perbawaslu Pengawasan Tahapan Kampanye

Copyright Bawaslu Kota Solok

Kegiatan Sosialisasi Perbawaslu

Maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah terpasang sebelum masa kampanye, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang pengawasan tahapan kampanye pemilu tahun 2024 pada Jum'at, (03/11). 

Kegiatan sosialisasi melibatkan 18 unsur partai politik, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Dalam kegiatan, Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, S.Pd.I., M.Pd, menyampaikan bahwa sebelum adanya penertiban, Bawaslu perlu mensosialisasikan aturan-aturan terkait kampanye sebagai bentuk pengawasan khususnya kepada partai politik peserta pemilu. Aturan yang disosialisasikan adalah Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 yang baru saja disahkan oleh Bawaslu RI pada tanggal 26 Oktober 2023 serta Surat Imbauan Bawaslu RI nomor 774/PM/K1/10/2023 tertanggal 27 Oktober 2023.   

Menurutnya, ada 3 (tiga) aspek penting yang harus dipahami dalam pengawasan tahapan kampanye ini. Pertama, setiap partai politik peserta pemilu harus memperhatikan masa pendaftaran pelaksanaan kampanye sesuai jadwal yang ditetapkan, lalu menyampaikannya melalui surat kepada KPU Kota Solok dengan tembusan surat ke Bawaslu Kota Solok. Pemberitahuan ini harus disampaikan maksimal 3 (tiga) hari sebelum masa kampanye dimulai atau pada tanggal 25 November 2023. Kedua, materi kampanye juga perlu diperhatikan, tidak boleh melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan baik kampanye dalam pertemua terbatas, tatap muka, dll. Ketiga, metode kampanye harus disesuaikan dengan waktunya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023.  

Ketua Bawaslu Kota Solok juga menegaskan bahwa setelah diumumkannya Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Kota Solok, Bawaslu mengimbau partai politik peserta pemilu agar tidak melakukan aktivitas kampanye sampai dengan dimulainya masa kampanye. Meskipun demikian, partai politik masih diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi tanpa ada unsur kampanye. 

"Sesuai dengan surat imbauan Bawaslu RI, nomor 774/PM/K1/10/2023, kami memberitahukan kepada seluruh pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu dan bakal calon anggota legislatif bahwa setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu pada tanggal 3 November 2023, maka terhitung mulai tanggal 4 November hingga 27 November 2023 merupakan waktu "DILARANG KAMPANYE" sehingga Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai", tegasnya.

Dirinya menambahkan bahwa pada masa dilarang kampanye tersebut, partai politik dapat melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat serta materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar pada APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti:

1) coblos nomor urut

2) simbol/gambar paku dan/atau

3) materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

Sesuai dengan ketentuan, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November s.d tanggal 10 Februari 2024 selama 75 hari. 

Pada kesempatan yang sama, Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas (HPPH), Ilham Eka Putra, S.E., M.M., menyampaikan bahwa partai politik peserta pemilu perlu memperhatikan program dan jadwal kegiatan tahapan kampanye sebagaimana yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023. 

Hal ini juga turut diperjelas oleh Koordiv Penanganan Pelaggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Eka Rianto, M.Pd., "Jadwal untuk kampanye ini juga perlu diperhatikan, sepertihalnya kegiatan kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring diperbolehkan pada tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Jika belum dimulai masa kampanye, perlu diperhatikan bersama agar pemberitaan di media tidak mengandung unsur kampanye seperti nomor urut, visi misi, dan ajakan memilih agar tidak terjadi dugaan pelanggaran kampanye". 

Dirinya juga menyampaikan bahwa sebelum penertiban lebih lanjut, akan ada nanti kesepakatan bersama dengan partai politik peserta pemilu untuk menertibkan secara mandiri demi terwujudnya pemilu yang damai untuk bersama. (*)

 


 

Penulis : Meisarah 

Foto : Dicky

Editor: Eka Rianto