Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Pemungutan & Penghitungan Suara, Bawaslu Kota Solok Berikan Bimtek Pelatihan Saksi Peserta Pemilu

Yanuk Sri Mulyani, S.H., M.Si selaku narasumber memberikan pelatihan saksi peserta pemilu di Hotel Taufina Solok, 7 Februari 2024

Yanuk Sri Mulyani, S.H., M.Si selaku narasumber memberikan pelatihan saksi peserta pemilu di Hotel Taufina Solok, 7 Februari 2024

Solok (Bawaslu Kota Solok) - Dalam rangka persiapan pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu Kota Solok menggelar pelatihan saksi peserta Pemilu tahun 2024 di Hotel Taufina Kota Solok, Rabu, (07/02/24).

Kegiatan pelatihan dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Solok yang diwakili Ilham Eka Putra selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegaha, Parmas dan Humas. Peserta pelatihan dihadiri oleh 72 (tujuh puluh dua) saksi peserta pemilu tersebut terdiri dari unsur partai politik (Parpol), saksi DPD maupun saksi dari tim calon Presiden dan Wakil Presiden.

Ilham Eka Putra menyampaikan bahwa pelatihan saksi diamanahkan kepada Bawaslu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 351.

"Kami melaksanakan intruksi Bawaslu RI dan amanat Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 351 bahwa Bawaslu wajib melaksanakan pelatihan saksi kepada peserta pemilu," ujar Ilham Eka Putra menyampaikan sambutan.

Dalam kegiatan tersebut, Ilham Eka menjelaskan teknis saksi sesuai dengan pedoman yang terdapat dalam Buku Saku Saksi Peserta Pemilu 2024 yang diterbitkan oleh Puslitbangdiklat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI). Buku Saku ini juga diberikan sepada seluruh peserta bimtek sebagai pedoman.

Dijelaskan oleh Ilham Eka mengenai tugas saksi yang meliputi, 1) Menghadiri persiapan, pembukaan TPS serta pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di dalam TPS, 2) Mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, 3) Menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, 4) Meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS kepada Ketua KPPS, 5) Mengajukan keberatan terjadinya kesalahan dan/atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPS, serta 6) Menerima salinan formular C Hasil penghitungan suara di TPS.

Kegiatan ini menghadirkan 2 orang narasumber yaitu Yanuk Sri Mulyani, S.H., M.Si mantan Ketua KPU Propinsi Sumbar dan Mara Prandes mantan Komisioner Bawaslu Kabupaten Solok. Dalam pemaparannya, Yanuk menjelaskan bahwa idealnya saksi harus memiliki beberapa kriteria antara lain, mendapat surat mandate, memiliki pengetahuan proses pemungutan dan penghitungan suara, memiliki data yang diperlukan, seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT), memiliki ponsel yang kompatibel untuk mengambil dokumentasi Sirekap dan sebagainya yang diperlukan, memiliki karakter pemberani dan percaya diri. 

“Saksi harus memahami kapan waktu dimulai dan berakhirnya pemungutan dan penghitungan suara, mengawasi kesiapan logistik di TPS, memahami ketentuan suara yang sah dan tidak sah, kriteria pemilih DPT, DPTb, dan DPK, serta memahami formular keberatan saksi/kejadi khusus.” Ujar Yanuk.

Narasumber kedua, Mara Prandes menambahkan bahwa saksi dapat mengajukan keberatan apabila menemukan indikasi pelanggaran di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

“Jika saksi melihat kejanggalan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) seperti lampu penerangan yang tidak memadai atau ada intervensi dalam pencoblosan dan lain sebagainya, bisa mengajukan keberatan dan melaporkannya kepada Pengawas TPS di lapangan.” Imbuh Mara Prandes.

Diakhir kegiatan, Ilham Eka kembali mengingatkan para saksi untuk membaca dan mempedomani buku saku saksi. Di sisi lain, Anggota Bawaslu Kota Solok, Eka Rianto juga turut menambahkan dan mengimbau peserta pemilu untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri, karena masa kampanye akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024.

Penulis : Meisarah M

Editor : Ilham Eka P

Tag
Saksi