Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Solok Awasi Penetapan Perolehan Kursi Dan Penetapan Calon Terpilih Pada Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Solok Tahun 2024

Bawaslu Awasi Penetapan Calon Terpilih

Serah Terima Keputusan Penetapan Perolehan Kursi Dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota SolokĀ 

Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin dan Anggota Bawaslu Kota Solok Eka Rianto awasi Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih pada Pemilihan umum Anggota DPRD Kota Solok. KPU Kota Solok menetapkan secara resmi 20 Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Solok periode 2024-2029 di Hotel Taufina (2/5).

Ketua KPU Kota Solok Ariantoni menjelaskan bahwa Sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 52 Ayat 1 Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Ditempat yang sama Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin mengatakan Bawaslu mengawasi Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum sebagaimana Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2024.

Selain itu, ia menegaskan setelah penetapan, Calon anggota legislatif wajib menyampaikan Tanda terima pelaporan harta kekayaan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.

Penulis : Yopieku
Foto : Zully

Tag
#PenetapanCalonTerpilih
#AnggotaDPRDKotaSolok2024