Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Solok Gelar Rakor Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024

Bawaslu Kota Solok Gelar Rakor Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024

Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan pelanggaran dalam melakukan pengawasan tahapan-tahapan pemilu 2024, Bawaslu Kota Solok menggelar rapat koordinasi pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih pemilu 2024. 

Kegiatan yang dilangsungkan di Solok Premiere Hotel ini turut menghadirkan Ketua Divisi Program, Data dan Informasi KPU Kota Solok, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solok, Kepala Dinas Sosial Kota Solok, Kasat Intel Polres Solok Kota, Pasi Pers. Kodim 0309 Solok, Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi Kota Solok, Panwaslu Kecamatan se-Kota Solok, Panitia Pemilihan Kecamatan, dan Panitia Pemungutan Suara, serta 18 Partai Politik peserta pemilu 2024.

"Rakor ini merupakan salah satu persiapan dan kesiapan pengawasan dalam menghadapi tahapan pengawasan pemutakhiran data pemilih untuk mencegah terjadinya pelanggaran proses pemilu 2024”, jelas Plh Ketua Bawaslu Kota Solok, Ilham Eka Putra, S.E., M.M., saat memberikan sambutan pada acara pembukaan rapat koordinasi pengawasan pemutakhiran data pemilih, Selasa (31/10/2023).

“Perlu adanya tindak pencegahan yang dilakukan kita bersama dalam rapat koordinasi ini, karena SDM Bawaslu dan KPU terbatas. Kita berharap agar semua pihak ikut mencermati daftar pemilih agar dikemudian hari tidak lagi terjadi pemilihan ulang seperti pemilu tahun 2019", tambahnya.

Sebagai pemateri, Bawaslu Kota Solok turut menghadirkan Dosen Hukum Universitas Andalas, Dr. Hengki Andora, SH,. LL.M. Menurutnya, pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih ini penting untuk diawasi dengan baik, karena jika tidak maka akan muncul potensi kerawanan yang dapat mengakibatkan pelanggaran pemilu 2024. 

Hengki menjelaskan bahwa identifikasi potensi kerawanan tahapan pemutakhiran data pemilih pemilu dapat dilihat dari 3 (tiga) aspek, pertama refleksi pengalaman pengawasan pada pemilu sebelumnya, kedua dari analisa regulasi peraturan KPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih, dan ketiga berdasarkan data yang tersaji pada Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH). 

"Beberapa potensi kerawananan yang dapat terjadi diantaranya, 1) Pemilih yang mendaftar sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, 2) pemilih yang memenuhi syarat sebagai DPTb tidak terdaftar menjadi DPTb karena tidak melapor kepada PPS/PPK/KPU tempat asal atau tempat tujuan, 3) Pemilih yang pindah domisili mengalami kesulitan mengurus formulir Model A Surat Pindah Memilih, 4) Jumlah pemilih DPTb melebihi ketersediaan surat suara cadangan, dan potensi kerawanan lainnya", paparnya. 

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi peraturan KPU juga terdapat ancaman pidana pada pasal 488, 511, 512, 513, 543, 544, dan 545 terkait pelanggaran mengenai data pemilih ini. 

"Sebagai langkah pencegahan, kita perlu memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan prosedur yang berdampak pada potensi pelanggaran administrasi, pelanggaran tindak pidana pemilu, dan pelanggaran etik penyelenggara pemilu, memaksimalkan patroli pengawasan kawal hak pilih, elakukan pengawasan melekat sebagaimana dimaksud Perbawaslu No. 4 Tahun 2023, memperkuat fungsi koordinasi dengan stakeholder terkait, dan meningkatkan pengawasan partisipatif", tutupnya memberikan kesimpulan.

Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan simulasi cek data pemilih (DPT) secara online yang dipandu oleh pihak KPU Kota Solok. Cek DPT online ini memberikan gambaran secara lengkap mengenai status dan lokasi pemilihan perorangan. Cukup dengan memasukkan nomor NIK pada KTP ke laman https://cekdptonline.kpu.go.id/. Dengan demikian, semua pihak serta masyarakat dapat melihat dan mengakses dengan mudah data pemilih pemilu 2024 secara online. (*)