Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Solok Sosialisasikan Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Pemilu

Sosialisasi Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Sosialisasi Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Solok - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu tentang Penyelesaian Sengketa Pemilu di Premiere Hotel Solok, Kamis (30/11).

Kegiatan sosialisasi turut menghadirkan pimpinan partai politik peserta pemilu serta Panwaslu Kecamatan se-Kota Solok.

Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, S.Pd.I., M.Pd membuka kegiatan secara langsung. Dalam sambutannya, Rafiq mengingatkan kepada seluruh peserta yang hadir tentang pentingnya memahami perbawaslu terkait penyelesaian sengketa pemilu.

"Tidak menutup kemungkinan jika dalam proses pemilu ini akan ada potensi sengketa pemilu, untuk itu kegiatan ini perlu kita laksanakan agar semua pihak dapat lebih memahami proses penyelesaian sengketa sesuai dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 9 tahun 2022", ujar Rafiq.

Disamping itu, Rafiq juga mengingatkan kepada partai politik peserta pemilu untuk menaati aturan yang berlaku khususnya tentang tahapan kampanye yang sedang berlangsung.

"Saat ini tahapan kampanye sedang berlangsung, kita berharap agar partai politik peserta pemilu dapat menaati aturan sebagaimana yang telah ditetapkan seperti menyerahkan Formulir Model Kampanye kepada KPU yang juga ditembuskan kepada Bawaslu, menyerahkan data Rekening Khusus Dana Kampanye, dan lainnya, ini jangan sampai lupa ditembuskan kepada Bawaslu", tambah Rafiq.

Kegiatan menghadirkan 2 orang narasumber. Materi pertama disampaikan oleh Dr. Yusrial, SHI., MA selaku Anggota KPU Kabupaten Solok periode 2018-2023.

Beliau memaparkan lebih lanjut tentang proses penyelesaian sengketa. Menurutnya, peserta pemilu maupun penyelenggara harus memahami regulasi terkait, yaitu UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Perpu No. 1 Tahun 2022, Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tatacara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Keputusan Ketua Bawaslu No. 3/PS.00/K1/01/2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

"Potensi sengketa pemilu dapat terjadi pada proses data pemilih, pencalonan, tahapan kampanye, maupun terkait dana kampanye", ujar Yusrial.

Yusrial juga membeberkan alur penyelesaian sengketa yang harus dipahami oleh peserta pemilu. Pemohon harus mengajukan permohonan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak keputusan KPU ditetapkan, selanjutnya akan dilakukan verifikasi, perbaikan jika ada, lalu pleno oleh pimpinan apakah registrasi diterima atau tidak.

Dirinya juga menjelaskan lebih lanjut tentang penegakkan hukum pemilu.

"Untuk mengajukan sengketa, kita semua harus paham sengketa atau pelanggaran apa yang diajukan dan ke mana akan dilaporkan, untuk pelanggaran pidana dapat melaporkan kepada sentra gakkumdu, pelanggaran administratif kepada Bawaslu, pelanggaran kode etik kepada DKPP, pelanggaran kode etik adhoc silahkan laporkan kepada Bawaslu/KPU, dan pelanggaran administratif secara terstuktur, sistematis, dan masif kepada Bawaslu dan MA. Sedangkan untuk sengketa proses pemilu silahkan lapor kepada Bawaslu, PTUN dan untuk sengketa hasil pemilu diselesaikan kewenanganannya oleh MK", paparnya.

Lebih lanjut, terkait dengan inovasi teknologi dalam penyelesaian sengketa disampaikan oleh pemateri kedua yaitu Dr. Lita Sari Muchlis, M.Kom.

Lita menjelaskan bahwa ditengah canggihnya teknologi saat ini, maka Bawaslu menyediakan sarana yang lebih efektif dan mudah untuk menerima pengaduan sengketa, yaitu melalui laman https://sips.bawaslu.go.id.

"Bawaslu telah menyediakan sarana yang terintegrasi untuk layanan pengaduan sengketa yaitu melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS)", Jelasnya.

Lita menjelaskan lebih lanjut manfaat SIPS yang mendigitalisasi proses permohonan sengketa, sampai dengan putusan yang terintegrasi secara nasional. Fitur SIPS antara lain terdapat permohonan online, data register permohonan, data putusan, grafik serta lainnya yang berkaitan dengan proses permohonan sengketa Bawaslu, baik data sengketa pemilihan maupun pemilu. Sehingga kedepannya, pemohon dapat mengajukan sengketa secara online dan memonitoring informasi penyelesaian sengketa secara efisien dan efektif. (MM)

Penulis : Meisarah M

Editor : Eka Rianto

Foto : Dicky P