Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Sumbar Gelar Rakernis Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Kampanye

Rakernis Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Kampanye

Rakernis Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Kampanye

Padang,-- Bawaslu Sumbar menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) pengelolaan barang dugaan pelanggaran tahapan kampanye Pemilu 2024. Kegiatan ini digelar di Hotel Saintika, Kamis (22/11). Peserta yang hadir Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) se-Sumbar dan kepala sekretariat serta staf. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Sumbar Vifner dalam pembukaan kegiatan menyampaikan agar Bawaslu kabupaten/kota harus segera membentuk unit pengelolaan pelanggaran. 

Dalam prosesnya nanti bisa saja akan ditemukan dugaan pelanggaran berupa beras atau sembako yang jumlahnya tak sedikit. Tentu akan bingung bagaimana nantinya mengelola barang yang jumlahnya yang banyak. Ketika ditanya tak ada yang mengakui. Sehingga barang tersebut menjadi barang bukti dan wajib untuk dikelola. 

Barang dugaan pelangaran bisa saja berupa barang bergera bahkan hewan. "Bagaimana jika barang dugaan pelanggaran berupa sapi. Mau diapakan, itu tetap kita kelola," katanya.

Apalagi setelah selesai kasus dugaan pelangaran. Mau diapakan barang tersebut. Katanya belum ada petunjuk teknis di Bawaslu, apakah dilelang, dimusnahkan, atau seperti apa. Pemahaman ini harus menjadi perhatian dan harus dipahami secara bersama.

Vifner menekankan kalau jajaran Bawaslu kabupaten/kota jangan sampai salah mengambil kebijakan. Untuk itu peningkatan pemahaman bersama harus dipahami secara utuh. 

Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar Karnalis Kamaruddin menyampaikan kegiatan ini penting dilaksanakan karena pada 28 November 2023 sudah masuk dalam tahapan kampanye. Dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran tahapan kampanye ini dikelola oleh unit. Tak kalah penting di masing-masing unit mesti memiliki gudang atau tempat penyimpanan barang dugaan pelanggaran ini. "Jangan sampai rusak. Barang dugaan ini penting dalam penyelesaian pelanggaran. Kita minta korsek di masing-masing bawaslu mesti menjadikan ini perhatian," katanya.

Karnalis menegaskan kalau Bawaslu memiliki tugas dan wewenang melakukan penindakan pelanggaran Pemilu. Hal itu selalu bersentuhan dengan barang-barang yang terkait dengan adanya dugaan pelanggaran Pemilu. Barang tersebut dapat diperoleh melalui hasil pengawasan maupun dari laporan masyarakat kepada Bawaslu.

“Barang tersebut perlu dikelola secara baik dan tertib untuk mendukung proses penanganan pelanggaran yang akan dilakukan Bawaslu,” ulas Karnalis.

Ditambahkan, dalam rangka mengatur pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu secara tertib, Bawaslu telah menyusun Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang telah diundangkan pada tanggal 22 Juni 2018 silam.

“Meskipun sudah terdapat pengaturan mengenai pengelolaan barang dugaan pelanggaran, namun dalam prakteknya masih terdapat jajaran Bawaslu yang mengalami kesulitan dalam melakukan pengelolan barang dugaan pelanggaran.

Hal ini tidak dapat dianggap menjadi sesuatu hal yang sederhana, karena ini menjadi bagian akhir dari pertanggungjawaban pengawas pemilu dalam melakukan penanganan pelanggaran.

Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumbar Eriyanti menyampaikan narasumber yang diundang dari praktisi dan pihak kepolisian. Tujuan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman pada jajaran Bawaslu di kabupaten/kota dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran tahapan kampanye Pemilu 2024. 

Salah seorang narasumber yang juga sebagai Advokat/Konsultan Hukum Elly Yanti memaparkan terkait manajemen pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilu. (*)

 


 

Penulis : Eka Rianto

Editor : Rafiqul Amin