Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Gelar Rakernis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dalam Menghadapi Pemilu Tahun 2024

Bawaslu RI Gelar Rakernis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dalam Menghadapi Pemilu Tahun 2024

Jakarta, -- Bawaslu RI menggelar Rakernis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dalam Menghadapi Pemilu Tahun 2024 
Gelombang III. Kegaiatan digelar di Hotel Mercure Harmoni, Jakrta, Senin-Rabu (9/11/2023).

Deputi bidang dukungan teknis Bawaslu RI Labayoni dalam pembukaannya, Senin (9/11) malam melaporkan kegiatan Rakernis Penyelesaian Sengketa ini dilaksanakan dan diikuti oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota dari 16 provinsi di Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota dalam  melaksanakan proses sengketa proses pemilu. Dalam kegiatan ini juga diikuti Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi.

Diharapkanya kegiatan ini bisa diikuti dengan baik oleh jajaran komisioner. Dengan begitu ada bekal ilmu yang didapatkan oleh jajaran komisioner yang hadir.

Koordinator divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Haryono dalam sambutan pembukaan menyampaikan beberapa hal. Dirinya mengajak Divisi Penyelesaian Sengketa sebagai contoh bagi divisi lain dalam melaksanakan tugas. Dia meminta Kordiv ini harus tahu tentang mekanisme sidang, proses sidang dan konstruksi putusan. Jangan sampai ada koordinator divisi yang didikte oleh stafnya.

Totok menyebutkan dalam kegiatan ini akan ada diajarkan cara sidang. Akan ada simulasi persidangan dan mediasi. "Akan kita buat semirip mungkin. Namanya simulasi kita contohkan ada sengketa yang paling krodit," katanya.

Ditambahkanya terkait persoalan yang sifatnya administratif bisa konsul dengan jajaran Sekretariat di Bawaslu RI. Pihaknya menyatakan siap ditlp atau dihubungi oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota/Provinsi ketika ada hal yang ditanyakan.

Totok menambahkan pemahaman soal penyelesaian sengketa harus dipahami alur dan konsepnya oleh anggota Bawaslu. Terutama Kordiv Penyelesaian Sengketa. "Ya kalau mengetiknya bisa saja nanti staf Sekretariat. Tapi subtansinya harus dipahami oleh komisioner," katanya.

Dalam malam pembukaan itu, hadir sebagai narasumber Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), Ratna Dewi Pitalolo. Penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (memindai penyelenggaraan tahapan dan penyelesaian sengketa proses).

Kewenangan yang diberikan kepada bawaslu harus ditampilkan dengan memperhatikan dua unsur, yaitu peserta pemilu dan pemilih. Lebih lanjut disampaikannya KPU, Bawaslu dan DKPP harus berjalan seiring dalam mencapai cita-cita dan tujuan dasar negara. "Kita harus memastikan pelaksanaan pemilu, proses pemilu, hasil pemilu harus sesuai dengan aturan perundang undangan," tegasnya. 

Seluruh jajaran penyelenggara pemilu harus mampu bersikap dan bertindak dan memutuskan  sesuai dengan norma yang sudah di atur sedemikian rupa. Setelah DCT ditetapkan, setiap nama yang tercamtum dalam DCT harus tunduk kepada aturan UU Nomor 7 Tahun 2017, karena mereka sudah berubah status menjadi calon. Itu adalah bagian dari peserta pemilu. Ada dua hak yang harus dilindungi dalam pemilu, hak untuk memilih dan hak untuk dipilih.  "Sengketa muncul karena adanya perbedaan tafsir terhadap fakta dan aturan," katanya. (*)