Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Keluarkan SE Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu

Bawaslu RI Keluarkan SE Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu

Solok - Bawaslu RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 43 Tahun 2023 tentang Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024. SE ini membahas terkait potensi kerawanan kampanye, strategi Bawaslu dalam mencegah pelanggaran dan sengketa proses Pemilu pada tahapan kampanye dan lainnya.


Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin, S.Pd.I., M.Pd, menyampaikan dalam SE tersebut potensi kerawanan kampanye dibagi dalam beberapa hal. Seperti kerawanan waktu kampanye membahas terkait kampanye dilaksanakan sebelum memasuki masa kampanye dan/atau setelah masa kampanye berakhir (masa tenang), Pasal 276 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2023, lampiran I PKPU No. 15 Tahun 2023. Lalu iklan Kampanye ditayangkan di luar masa Kampanye di media massa yang ditetapkan, Pasal 276 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2023, lampiran I PKPU No. 15 Tahun 2023; dan lainnya.


Rafiqul menyebutkan juga dibahas terkait kerawanan pelaku kampanye, antara lain kampanye dilaksanakan dengan mengikutsertakan atau dilaksanakan oleh pihak- pihak yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 280 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017.


Ada juga membahas tentang kerawanan materi kampanye, mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pasal 280 ayat (1) huruf a UU No. 7 Tahun 2017, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain (Politisasi SARA), Pasal 280 ayat (1) huruf c UU No. 7 Tahun 2017, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat (ujaran kebencian), Pasal 280 ayat (1) huruf d UU No. 7 Tahun 2017, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain, Pasal 280 ayat (1) huruf f UU No. 7 Tahun 2017 dan lainnya.


Ada terkait kerawanan metode kampanye, yakni melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pasal 280 ayat (1) huruf b UU No. 7 Tahun 2017, Mengganggu ketertiban umum, Pasal 280 ayat (1) huruf e UU No. 7 Tahun 2017, Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu, Pasal 280 ayat (1) huruf g UU No. 7 Tahun 2017, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”, Pasal 280 ayat (1) huruf h UU No.7 Tahun 2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 dan lainnya.


Rafiqul menyebutkan masyarakat dan peserta Pemilu juga diminta memahami apa yang disampaikan dalam SE tersebut. “Kita berharap pelaksanaan Pemilu khususnya di Kota Solok berjalan dengan baik dan lancar,” katanya didampingi Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas: Ilham Eka Putra, SE,. MM dan Kordiv Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa: Eka Rianto, M.Pd. (*)