Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumbar Samakan Persepsi dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Bawaslu Sumbar Samakan Persepsi dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Padang,-- Bawaslu Sumbar mengelar rapat evaluasi penyelenggaraan penyelesaian sengketa proses Pemilu tahun 2024 di ZHM Premiere Padang, Sabtu (21/10). Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi dan pola dalam memahami penyelesaian sengketa proses Pemilu. Dengan begitu diharapkan dapat memberikan layanan yang baik. Termasuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan anggota Bawaslu. Pada akhirnya semakin tingginya kepercayaan masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu.

 

Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Sumbar Eriyanti menyampaikan di Sumbar terdata ada 15 permohonan sengketa yang masuk. Dari 15 permohonan sengketa ini, 11 permohonan di antaranya diregister.

 

Ketua Bawaslu Sumbar Alni, S.H., M.Kn, menyampaikan tahapan Pemilu terus berlangsung. Dinamika di setiap daerah terkait potensi terjadinya sengketa beragam. Misalnya ada di daerah pihak yang mengajukan proses sengketa tapi tidak mengalami kerugian langsung peserta Pemilu. Padahal pada prinsip awal adalah kerugian langsung yang dialami peserta langsung. "Pemahaman ini yang perlu dipahami secara bersama. Makanya Bawaslu Sumbar terus melakukan berbagai upaya dalam peningkatan pemahaman dari pengawas," katanya.

 

Alni menyampaikan untuk kerugian langsung ini harus disertai dengan bukti otentik. Bisa berupa dokumen seperti keputusan berupa SK atau berita acara dari KPU. "Ini bagian pentik apakah kita masuk dalam ranah sengketa atau tidak," katanya.

 

Kegiatan ini dihadiri pimpinan Bawaslu Kota Solok, yakni Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin, S.Pd.I., M.Pd, Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas: Ilham Eka Putra, SE,. MM, dan Kordiv Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa: Eka Rianto, M.Pd. Termasuk pimpinan Bawaslu di kabupaten/kota se-Sumbar.

 

Pada rapat evaluasi ini juga hadir praktisi kepemiluan yang juga mantan Anggota Bawaslu Solok Nurhaida Yetti dengan tema mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu. Serta berbagi pengalaman pimpinan Bawaslu kabupaten/kota yang daerahnya menyelesaian permohonan sengketa Pemilu. (*)