Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumbar Tingkatkan Pemahaman Penyesaian Sengketa Antar-Peserta Pemilu

Rapat konsolidasi penyelesaian sengketa antar-peserta Pemilu

Rapat konsolidasi penyelesaian sengketa antar-peserta Pemilu

Padang, --Bawaslu Sumbar menggelar rapat konsolidasi penyelesaian sengketa antar-peserta Pemilu, Kamis (23/11). Kegiatan ini digelar di Hotel Saintika Padang yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Sumbar Alni didampingi Anggota Bawaslu Sumbar Benny Aziz.

Bawaslu Sumbar mengundang perwakilan peserta pemilu. Baik dari partai politik maupun dari DPD. Termasuk Kordiv PPPS Bawaslu kabupaten/kota se-Sumbar.

Ketua Bawaslu Sumbar Alni menyampaikan hingga tahapan saat ini sudah banyak hal yang dilalui. Seperti contoh akan memasuki tahapan kampanye. Tahapan ini tak bisa terlaksana jika tak ditetapkan oleh KPU. Setiap tahapan dan prosedur mesti sesuai dengan prosedur yang ada. 

Pada kesempatan ini memaparkan terkait akan ada tahapan kampanye. Salah satunya terkait desain dari peserta pemilu perseorangan (DPD). 

Alni menyebutkan terkait sengketa pemilu berkaitan sengketa proses merupakan ranah pengawas pemilu. Yakni sengketa antar peserta dan sengketa peserta dengan penyelenggara pemilu. Untuk fase atau tahapannya juga akan berbeda. 

"Biasanya sengketa antar peserta pemilu banyak terjadi pada masa kampanye. Ini yang mesti menjadi perhatian agar bisa menghindari potensi sengketa itu," katanya.

Berkaitan dengan sengketa antar peserta pemilu lebih mengedepankan pada subtansinya. Disampaikannya kalau penyelesaian sengketa antar peserta pemilu ini bisa diselesaikan tingkat kecamatan. Tentunya setelah Bawaslu tingkat kabupaten/kota memberikan mandat pada Panwascam dalam menyelesaikan sengketa peserta pemilu.

Alni menyampaikan kewenangan Bawaslu banyak berkaitan dengan persidangan terbuka. Proses penanganan sengketa ini berbeda-beda. Hal-hal ini tentu tak bisa dicampur adukkan.

"Penyelesaian secara cepat juga berkaitan dengan pelanggaran administrasi. Ini bisa menjadi kewenangan tingkat kabupaten/kota. Fase mana saja sudah ditentukan," katanya.

Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumbar Eriyanti meyampaikan berdasarkan pengalaman kepemiluan pada masa kampanye berpotensi terjadi sengketa. Baik sengketa antar peserta pemilu atau sengketa antar pelenggara pemilu. Untuk itu perlu melakukan rapat konsolidasi ini.

Eriyanti menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah untuk menyanakan persepsi dan meningkatkan pemahaman peserta.

Hadir sebagai narasumber yang juga Advokat/Konsultan Hukum Elly Yanti. (*)

Penulis : Eka Rianto

Editor : Rafiqul Amin