Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kota Solok Gelar Deklarasi Kampung Pengawasan

Deklarasi Kampung Pengawasan

Deklarasi Kampung Pengawasan

Solok - Guna mencegah potensi pelanggaran pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif melalui Deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024, bertempat di Halaman GOR Alimin Sinapa Kota Solok, Sabtu (11/11).

Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, S.Pd.I., M.Pd membuka kegiatan Deklarasi Kampung Pengawasan secara resmi.

Turut hadir dalam kegiatan, Wakil Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra, S.E., M.M, Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Khadafi, S.Kom, KPU Kota Solok, Kasat Intel Polres Solok Kota, Ketua dan anggota Pengawas Pemilu Kecamatan, pimpinan OPD Pemko Solok, Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Perguruan Tinggi di Kota Solok, Ketua Baznas, Ketua LPMK se-Kota Solok, Organisasi Masyarakat dan Kepemudaan, LKAAM, Bundo Kanduang, serta tokoh dan elemen masyarakat Kota Solok, dan para awak media.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin menyebutkan bahwa kegiatan Deklarasi Kampung Pengawasan diselenggarakan sebagai langkah untuk meningkatkan peran partisipatif masyarakat dalam mengawasi tahapan pemilu, sehingga potensi pelanggaran pemilu bisa dicegah dan diatasi bersama. 

“Alhamdulillah saat ini, Bawaslu Kota Solok belum menemukan dan tidak menerima laporan pelanggaran pemilu setelah penetapan DCT, bisa jadi hal ini dikarenakan masyarakat merasa sungkan melaporkan atau kurangnya pengawasan partisipatif dari masyarakat, oleh karena itu momen ini merupakan momen yang tepat bagi kita untuk mengajak serta masyarakat, stakeholder, dan berbagai pihak terkait untuk secara aktif bersama mengawasi agar terciptanya pemilu yang adil dan berintegritas untuk kita bersama", ujarnya.

Rafiqul menegaskan bahwa peran serta masyarakat, stakeholder, dan berbagai pihak lainnya sangat penting dalam proses pemilu 2024. Dirinya mengharapkan, nantinya masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga integritas pemilihan umum, menjauhi pelanggaran seperti politik uang, isu SARA, dan hoaks, serta menjaga netralitas, dan jika menemukan pelanggaran untuk segera melaporkan kepada Bawaslu.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Bawaslu Sumatera Barat, Muhammad Khadafi mengatakan bahwa Deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif merupakan agenda nasional yang dilaksanakan di Kota Solok sebagai wadah dan sarana dialog bagi semua pihak untuk mendiskusikan banyak hal berkaitan dengan pemilu, pengawasan dan seluruh tata kelolanya yang dibungkus di dalam demokrasi.

"Kita masih kurang berdialog dalam proses pemilu ini, untuk itu kampung pengawasan ini kita jadikan sebagai wadah, sarana, tempat kita untuk saling berdialog dan berdiskusi tentang pemilu dan mari kita lakukan bersama-sama terutama dalam mengawasi proses pemilu ini," ungkapnya.

Khadafi juga menambahkan bahwa Kota Solok dibangun atas dasar demokrasi dan partisipasi publik, untuk itu semangat ini juga harus berjalan dalam proses pemilu 2024 mendatang.

"Sejarah mencatat Kota Solok ini dibangun atas partisipasi publik, semua membangun secara demokrasi, saling berkolaborasi, sehingga Kota Solok masih eksis dan bisa memberikan dampak baik utamanya dalam proses demokrasi. Mudah-mudahan dengan ini potensi-potensi pelanggaran yang akan terjadi akan hilang. Itu yang kita harapkan dari terselenggaranya kegiatan ini,” imbuhnya.

Dirinya berharap adanya kegiatan ini dapat mengingatkan semua pihak untuk bersama mencegah dan mengawasi setiap proses pemilu, sehingga pelanggaran maupun potensi tindak pidana dalam proses pemilu 2024 tidak terjadi di Sumatera Barat, khususnya di Kota Solok.

Sementara itu, Wakil Walikota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra, S.E., M.M, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan mendukung terselenggaranya kegiatan Deklarasi Kampung Pengawasan di Kota Solok. 

Ramadhani berharap agar setiap lembaga, organisasi atau masyarakat dapat terlibat langsung dalam pesta demokrasi nantinya, termasuk dalam melakukan pencegahan dan pengawasan sehingga tercipta situasi pemilu yang berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif.

“Semua proses pemilu itu harus kita lalui dengan baik, dimana salah satu indikatornya adalah masyarakat Kota Solok tetap memegang teguh prinsip “Pemilu Badusanak”, tetap berada dalam kondisi aman, tentram dan damai ,” ujar Wawako Solok.

Sebagai narasumber, Bawaslu Kota Solok menghadirkan tokoh masyarakat Asraf Daniel yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua KPU Kota Solok dan Dr. Wirda Ningsih dari UNP Padang.

Dalam pemaparannya, Asraf Daniel mengingatkan agar masyarakat Sumatra Barat khususnya seluruh masyarakat Kota Solok yang telah mempunyai hak pilih, untuk ikut berpartisipasi dalam pemilu 2024 nanti dan tidak memilih golput. Sebab, menurutnya satu suara dalam pesta demokrasi sangat penting dan dibutuhkan oleh peserta pemilu.

"Proses pemilu ini merupakan tanggung jawab kita bersama, mari bersama untuk Solok damai, gunakan hak suara dengan baik, datang ke TPS tepat waktu, dan pilihlah peserta pemilu yang sesuai dengan pilihan masing-masing," paparnya. 

Ia juga menegaskan bahwa penyelenggara pemilu juga memegang peranan penting dalam pengawasan ini, disamping pengawasan partisipatif dari masyarakat dan sejumlah pihak.

Senada dengan itu, Dr. Wirda Ningsih selaku narasumber juga mengatakan bahwa pentingnya menjaga integritas pemilu dan mencegah terjadinya pelanggaran pemilu melalui nilai-nilai sosial budaya yang ada dalam masyarakat.

"Banyak nilai-nilai yg bisa kita jadikan tandem pengawasan kita. Sebuah pengawasan tidak hanya pendekatan satu ilmu saja, tapi juga melalui pendekatan sosial budaya. Dengan menjadikan nilai sosial budaya menjadi nilai utama dalam masyarakat, maka selayaknya kita bersama-sama melakukan pengawasan partisipatif. Jangan sampai terjadi konflik sehingga merenggangkan ikatan sosial dan budaya kita", tegasnya.

Kegiatan puncak dilakukan dengan pelepasan balon deklarasi dan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Deklarasi Kampung Pengawasan Pemilu, oleh seluruh peserta dan undangan yang hadir. Adapun isi deklarasi tersebut adalah pertama, mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Kedua, mewujudkan Pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoax, politisasi SARA dan politik uang. Ketiga, mewujudkan pengawasan Pemilu partisipatif oleh masyarakat. Keempat, berani melaporkan jika terjadi dugaan pelanggaran Pemilu.

Kegiatan ini diharapkan bisa memberikan dampak dan manfaat yang sesuai dengan harapan yang diinginkan oleh masyarakat, terwujudnya Pemilu yang berintregritas untuk menghasilkan pemimpin yang juga memiliki integritas, yang peduli dengan kesejahteraan masyarakatnya. (*)

 

 


 

Penulis : Meisarah M

Editor : Eka Rianto

Foto : Dicky P