Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Potensi Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Kota Solok Gelar Workshop Pencegahan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024

Cegah Potensi Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Kota Solok Gelar Workshop Pencegahan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024

Solok - Sebagai upaya meminimalisir potensi sengketa proses Pemilihan Umum (Pemilu), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok menyelenggarakan kegiatan workshop Pencegahan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 di Mami Hotel, Solok pada Rabu, (27/09). 

Kegiatan ini turut menghadirkan 17 pimpinan partai politik peserta pemilihan umum (pemilu), Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kota Solok, dan perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok.

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Febrian Bartez, S.I.P. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting bagi peserta dan penyelenggara pemilu untuk meminimalisir potensi sengketa yang mungkin dapat terjadi selama proses pemilu tahun 2024.

"Peserta dan penyelenggara pemilu harus memahami regulasi pemilu, sehingga potensi sengketa bisa diminimalisir karena itu edukasi harus dilakukan", ujarnya. 

Ia juga menuturkan bahwa sebagai lembaga berkeadilan, Undang-Undang memberi ruang pengajuan sengketa pemilu ke Bawaslu.

"Salah satu substansi dari UU 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa sengketa dari proses pemilu tersebut terdiri dari 2 hal, pertama sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu, kedua adanya potensi sengketa antar peserta pemilu. UU 7 memberi ruang untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau laporan kepada Bawaslu", tambahnya.

Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, S.Pd.I., M.Pd juga mengatakan bahwa perlu adanya kesiapan dan kelengkapan bagi partai politik khususnya pada tahapan proses pemilu yang saat ini tengah berlangsung yaitu penetapan DCT sehingga saat proses pemilu ini berlangsung tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak sampai muncul potensi sengketa proses pemilu.

"Kita berharap agar pada tahapan proses penetapan DCT ini dipersiapkan dan dilengkapi dengan baik, sehingga tidak ada partai politik yang dirugikan, dan kalau sekiranya ada, maka Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang siap menerima permohonan pengajuan sengketa, namun jika tidak ada potensi tersebut maka kita harapkan tidak ada sengketa pada tahapan proses pemilu ini", imbuhnya.

Turut hadir sebagai narasumber, 
Dewi Anggraini, S.IP.,M.Si selaku Dosen Ilmu Politik Universitas Andalas dan Dr. Budi Santosa, M.P, mantan Anggota Bawaslu Solok periode 2018-2023. 

"Dalam setiap tahapan pemilu bisa saja muncul pelanggaran yang akan berakhir menjadi sangketa. Potensi yang besar dapat terjadi pada tahapan pencalonan, verifikasi partai politik, tahapan daftar pemilih, daftar calon anggota DPR, DPD, DPRD, DCS, dan DCT, kampanye, laporan dana kampanye, pengadaan dan distribusi logistik, dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara", ujar Dewi dalam memaparkan potensi munculnya pelanggaran dan sengketa proses pemilu.

Dewi menambahkan bahwa pelanggaran pemilu, baik itu pelanggaran aturan kampanye, ketidakpatuhan dalam prosedur pemungutan suara, atau tindakan lain yang dianggap melanggar hukum pemilu, dapat terdeteksi oleh pihak terkait atau dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan. Sengketa proses pemilu dapat terjadi karena adanya ketidakpuasan atau merasa dirugikan baik oleh peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu.

Menurutnya, alasan umum terjadinya sengketa pemilu antara lain ketidaksetaraan akses, pelanggaran hukum dan etika, ketidakpuasan terhadap hasil keputusan, persaingan ketat, dan ketidakpercayaan terhadap penyelenggara pemilu.

Pada kesempatan yang sama, Dr. Budi Santosa, M.P, mantan Anggota Bawaslu Solok periode 2018-2023 menuturkan bahwa untuk mengatasi terjadinya sengketa proses pemilu perlu dilakukan pencegahan. 

"Perlu dilakukan pencegahan sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya sengketa proses pemilu. Bentuk pencegahan yang dapat dilakukan antara lain dengan mengidentifikasi kerawanan, pendidikan pemilu, meningkatkan partisipasi masyarakat, kerja sama, publikasi dan sosialisasi, himbauan dan kegiatan lainnya", jelas Budi.

Melalui kegiatan ini diharapkan kedepannya dapat memberikan pendidikan dan edukasi khususnya kepada peserta pemilu guna mencegah terjadinya sengketa pemilu.