Lompat ke isi utama

Berita

Ingatkan Kembali Mekanisme PSAP, Bawaslu Kota Solok Gelar Sosialisasi

Hamdan selaku narasumber menyampaikan aspek-aspek penting dalam pemilu yang harus dipahami penyelenggara

Hamdan selaku narasumber menyampaikan aspek-aspek penting dalam pemilu yang harus dipahami penyelenggara

Solok - Untuk memperkuat pemahaman dan kemampuan tentang mekanisme Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu (PSAP) di Kota Solok, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu di D'relazion pada Jum'at, (19/01).

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin. Dalam sambutannya, Rafiqul menyampaikan pentingnya memahami Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) khususnya Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022. 

"Potensi sengketa pemilu itu akan ada kemungkinan terjadi. Sekiranya ada, kita harapkan panwascam yang sudah kita beri mandat bisa menyelesaikan sengketa acara cepat, yang dapat diselesaikan hari itu juga, untuk itu kegiatan ini perlu kita laksanakan untuk mengingatkan kembali rekan-rekan panwascam", ujar Rafiqul.

Rafiqul menekankan pentingnya jajaran Panwaslu Kecamatan dalam meningkatkan pemahaman mekanisme dalam menyelesaikan sengketa, khususnya Antar Peserta Pemilu (PSAP) yang menjadi kewenangan panwascam setelah mendapat mandat dari Bawaslu Kota Solok.

Kegiatan menghadirkan 2 (dua) narasumber yaitu Hamdan, M.Pd.E selaku Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat dan Hendra Susilo, S.P yang merupakan Anggota Bawaslu Agam Periode 2018-2023. 

Dalam materinya, Hamdan menyampaikan aspek-aspek penting dalam pemilu yang harus dipahami penyelenggara. Aspek penting tersebut berupa regulasi hukum pemilu baik yang ada pada Undang-Undang, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu). 

"Pentingnya pihak penyelenggara memahami regulasi proses pemilu agar mengerti dan faham dalam menyelesaikan sengketa. Untuk pencegahan pelanggaran pemilu juga bisa dilakukan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran yang terjadi." Ujar Hamdan.

Pada kesempatan yang sama, Hendra menyampaikan bahwa  sengketa antar peserta pemilu terjadi karena ada hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh peserta pemilu lain pada tahapan proses Pemilu. Oleh karena itu, jajaran Bawaslu menyelesaikan PSAP di tempat terjadinya sengketa atau sekretariat pada hari yang sama pada saat permohonan disampaikan yang dikenal dengan konsep acara cepat.

"Sebagai bagian dari konsep acara cepat, Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu (PSAP) dirampungkan pada hari itu juga ketika permohonan diajukan. Kecuali dalam kondisi tertentu seperti letak dan akses geografis, komunikasi yang sulit, dan keadaan lain, maka penyelesaian penyelesaian dapat dilakukan paling lama tiga hari sejak permohonan disampaikan,” pungkas Hendra. 

Ia juga menambahkan pentingnya panwascam melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kota Solok dalam memproses jika terjadi PSAP.

Sosialisasi yang dihadiri oleh jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kota Solok dan jajaran PKD kemudian diakhiri & ditutup oleh Ketua Bawaslu Kota Solok.

Penulis : Meisarah Marsa

Foto : Ardi Nastainu

Editor : Ilham Eka Putra

Tag
PSAP