Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pengawasan Verifikasi Faktual Calon Perseorangan, Bawaslu Kota Solok Berikan Bimtek kepada Jajaran Pengawas se-Kota Solok

Jelang Pengawasan Verifikasi Faktual Calon Perseorangan, Bawaslu Kota Solok Berikan Bimtek kepada Jajaran Pengawas se-Kota Solok

Solok, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Solok || Menjelang dimulainya tahapan verifikasi faktual calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat , Bawaslu Kota Solok memberikan Bimtek terkait persiapan pengawasan verifikasi faktual calon perseorangan kepada seluruh jajaran pengawas  se-Kota Solok melalui Daring (zoom meeting), Kamis/25/6/2020. Bimtek Daring Persiapan Pengawasan Verifikasi Faktual Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat melalui media zoom meeting, Kamis/25/6/2020.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Solok Agustin Melta, S.Sos dalam pembukaannya meyebutkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh jajaran pengawas pemilu yaitu Panwas Kecamatan dan Panwas Kelurahan beserta seluruh pegawai sekretariat terkait tugas-tugas yang akan yang akan dilaksanakan selama pengawasan tahapan verifikasi faktual calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat pada pilkada lanjutan Tahun 2020 nanti.

Sedangkan pemateri dalam bimtek ini adalah Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd, Koordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Rafiqul Amin, S.Pd.I. dan Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan antar lembaga Budi Santosa, MP. Dalam materinya Triati menjelaskan terkait tata cara pelaksanan verifikasi faktual dan hal-hal yang harus dilakukan pengawas ketika melakukan pengawasan verifikasi faktual. Kemudian juga dijelaskan tentang tata cara pengisian Formulir Model BA. 5 KWK dan Formulir Model BA 5.1 KWK. Triati berpesan agar jangan sampai salah dalam pengisian formulir dan teliti dalam mengisinya. Disamping itu Dia juga mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk tetap mengikuti protokol covid-19 dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan dimanapun dan kapanpun itu" Tegasnya.

Kemudian Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Senketa Rafiqul Amin mengingatkan agar jajaran pengawas memastikan kapan KPU Kota Solok menyerahkan data dukungan calon by name by address kepada PPS, ini bertujuan supaya kita tau kapan verifikasi itu dimulai, sehingga tidak lewat dari waktu yang telah ditentukan. " Sebutnya.

Sementara itu Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kota Solok Budi Santosa dalam amterinya menjelaskan tentang tata cara pengisian alat kerja kampanye (AKP) dan mengingatkan agar seluruh jajaran pengawas untuk tetap mengisi Formulir Model A ketika melakukan pengawasan.

Bimtek ini sendiri diikuti oleh Panwas Kecamatan se - Kota Solok beserta sekretariat, Panwas Kelurahan se - Kota Solok, dan seluruh staf Sekretariat Bawaslu Kota Solok.

Penulis : Isti

Editor : Didipalimo