Lompat ke isi utama

Berita

Mudahkan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Gelar Sosialisasi & Bimtek Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa

Mudahkan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Gelar Sosialisasi & Bimtek Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa

Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelesaian sengketa proses pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok menggelar kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa atau yang dikenal dengan SIPS pada pemilu serentak tahun 2024, bertempat di Aula Mami Hotel Kota Solok, Sumatera Barat, Jum'at, 6 Oktober 2023.

Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin, S.Pd.I, M.Pd, didampingi Kordiv Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa: Eka Rianto, M.Pd, serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Solok Agustin Melta, S.Sos, MM.

Hadir sebagai narasumber, Dr. Hardi Putra Wirman, S.IP., MA. Kegiatan bimtek juga turut menghadirkan Ketua KPU Kota Solok diwakili anggota Komisioner Abdul Hanan, Panwascam, jajaran Bawaslu, Partai Politik, Admin Silon dan Jurnalis. 

Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin menyampaikan bahwa saat ini tengah berlangsung proses penetapan DCT (Daftar Calon Tetap). Ada beberapa partai politik yang melakukan perubahan baik itu penggantian calon, perpindahan Dapil, perubahan foto dan sebagainya. Setelah adanya perubahan itu maka KPU akan melakukan verifikasi kembali terhadap data yang disampaikan, yang tentu berpotensi terjadi sengketa. 

Oleh kerena itu, kata Rafiq, keberadaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, ditujukan untuk memudahkan partai politik peserta Pemilu dalam pengajukan permohonan sengketa Pemilu.

Dalam pengajuan permohonan sengketa, diterangkan Ketua Bawaslu Kota Solok, bahwa ada 2 metode, yaitu secara langsung dengan mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu, dan secara tidak langsung melalui aplikasi SIPS. 

"Jika mengajukan permohonan sengketa melalui aplikasi ini, tetap pemohon harus mengantarkan hard copy pengajuan permohonannya ke Kantor Bawaslu, " sebut Rafiqul Amin.

Lebih jauh diterangkannya, penetapan DCT sesuai jadwal rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 3 November mendatang. Sementara tahapan untuk pengajuan permohonan sengketa, 3 hari kerja setelah penetapan DCT.

"Jadi sekiranya tanggal 3 November ditetapkan, maka artinya tanggal 8 November pukul 16.00 WIB terakhir pengajuan permohonan, " papar Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin.

Melalui kegiatan ini diharapkan agar parpol peserta Pemilu dapat mengajukan sengketa secara online, meskipun hingga didetik-detik terakhir jadwal penutupan pengajuan permohonan sengketa.