Lompat ke isi utama

Berita

Polda Sumbar Gelar Seminar Hukum Optimalisasi Sentra Gakkumdu

Polda Sumbar Gelar Seminar Hukum Optimalisasi Sentra Gakkumdu

Padang, Polda Sumbar menggelar seminar hukum Bidkum Polda Sumbar tahun 2023, Rabu (18/10/2023) di Mapolda Sumbar. Seminar ini mengangkat tema optimalisasi Sentra Gakkumdu dalam menangani perkara pelanggaran dan tindak pidana Pemilu menuju Pemilu damai serentak 2024 di wilayah hukum Polda Sumbar. 

Pada kesempatan itu hadir jajaran yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu perwakilan kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu dari 19 kabupaten/kota di Sumbar. Untuk Bawaslu Kota Solok dihadiri Koordinator Gakkumdu Bawaslu Kota Solok Eka Rianto, M.Pd, dan dari Polres Solok Kota, Kasat Reskrim IPTU Nanang Saputra.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono SIK., SH menyampaikan Sentra Gakkumdu bertugas untuk mengefektifkan pelanggaran tindak pidana pemilu agar penanganannya dapat lebih cepat. Gakkumdu yang merupakan partner dalam penegakkan hukum pemilu maupun tindak pidana pemilu. Karena sangat  dimungkinkan akan terjadi dugaan pelanggaran pemilu, sehingga keberadaan Gakkumdu sangat diperlukan.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi wadah berbagi pengalaman dalam proses pelaksanaan Pemilu. Apalagi yang hadir dalam seminar ini terdari dari berbagai unsur. "Kami fasilitasi untuk membahas banyak hal. Termasuk dalam pelaksanaan dan tugas terkait Gakkumdu ini sendiri," katanya.

Tentunya Irjen Pol Suharyono meminta semua pihak untuk dapat mengawal pelaksanaan Pemilu di Sumbar. Penyelengara Pemilu bisa dapat bekerja dengan baik dan maksimal. 

Irjen Pol Suharyono menyampaikan kalau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Adapun aturan ini dimuat dalam dalam Surat Telegam (ST) dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

Meskipun begitu, bagi kasus hukum yang menjadi perhatian dan sorotan masyarakat tetap ditindaklanjuti. Seperti kasus dugaan tabrak lari yang terduga pelaku merupakan salah satu bacaleg. Dan kasus ini menjadi perhatian masyarakat apalagi korban yang ditabrak anak kecil yang meninggal dunia. 

Dalam seminar ini hadir sebagai narasumber Ketua Bawaslu Sumbar Alni dengan tema penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana Pemilu. Lalu, Anggota KPU Sumbar Hamdan dengan tema sinergitas KPU dengan kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu dalam mendukung Pemilu serentak tahun 2024. Berikutnya, perwakilan Kejati Sumbar Rahmadani dengan tema penuntutan terhadap pelanggaran/kejahatan tindak pidana Pemilu.
Terakhir narasumber Yoserwan dosen FH Unand dengan tema optimalisasi  peran Gakkumdu dalam penegakkan hukum pidana Pemilu. (*)