Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasikan Pengawasan Pengadaan dan Distribusi Logistik Pemilu, Bawaslu Kota Solok Gelar Rakor

Rakor Pengawasan Logistik

Rakor Pengawasan Logistik

Solok - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok, Sumatera Barat, menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait Pengawasan Logistik Pemilu tahun 2024. Bertempat di Solok Premiere Hotel Syariah, kegiatan dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin, S.Pd.I, M.Pd, pada Rabu, (20/12).

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kota Solok menjelaskan bahwa kegiatan ini penting dilaksanakan dalam rangka pengawasan tahapan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.

Menurut Rafiqul, yang menjadi fokus pelaksanaan pengawasan adalah tepat jenis, ukuran dan spesifikasi, tepat kualitas, tepat jumlah, tepat waktu serta tepat tujuan.

"Melalui pelaksanaan kegiatan ini kita memastikan agar pengadaan dan pendistribusian logistik dalam Pemilu 2024 ini sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, " pungkasnya.

Hadir Komisioner KPU Kota Solok, Kasat Intel Polres Solok Kota, OPD terkait di Pemerintah Kota Solok, staf Bawaslu dan Panwascam.

Sebagai narasumber, Bawaslu Kota Solok menghadirkan Arif Santoso yang merupakan mantan Ketua dan Komisioner KPU Kota Solok. 

Dalam paparannya, Arif menjelaskan tentang betapa pentingnya pengadaan dan pendistribusian Logistik, perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan pendukung lainnya, yang mesti menjadi perhatian penting.

Terlebih menurutnya, waktu penyiapan surat suara pada Pemilu kali ini sangat pendek dibanding Pemilu sebelumnya, yaitu 70 hari. 

Terkait dengan pengawasan logistik, saat ini Bawaslu Kota Solok sudah melaksanakan monitoring pengawasan logistik bersama KPU Kota Solok ke pihak penyedia. Monitoring dilakukan dari tanggal 11 sampai dengan 15 Desember 2023 dengan melakukan kunjungan ke 3 (tiga) daerah antara lain Semarang, Klaten, dan Jombang. Jenis logistik yang dilakukan monitoring antara lain, Formulir Model C Salinan DPRD Kota Solok, Formulir Pleno, dan Daftar Calon Tetap. 

Terkait pengawasan logistik, Bawaslu Kota Solok berpedoman pada Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 437/PM.00.00/K1/12/2023 Tentang Pedoman Teknis Dan Alat Kerja Pengawasan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Tahap Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya pada Pemilu Tahun 2024. (*)

Penulis : Meisarah M

Editor : Ilham Eka P