Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Pemahaman Penyelesaian Sengketa Pemilu Antar Peserta, Bawaslu RI Adakan Rakernis

Tingkatkan Pemahaman Penyelesaian Sengketa Pemilu Antar Peserta, Bawaslu RI Adakan Rakernis

Tangerang, Bawaslu RI menggelar Rapat kerja teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Pemilu yang Terjadi antar Peserta Pemilu dalam menghadapi Pemilu tahun 2024 Gelombang IV. Kegiatan ini digelar di Hotel Grand Serpong Tanggerang 26-28 Oktober 2024. 

Rakernis ini dibuka Kabiro Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu RI Harimurti Wicaksono, Kamis (26/10) malam. Harimurti menyampaikan kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dari komisioner Bawaslu di provinsi dan kabupaten/kota. Penyelenggaraan Pemilu diyakini akan penuh tantangan. Untuk tahapan berikutnya khususnya di Divisi Penyelesaian Sengketa akan semakin berat jelang penetapan DCT bahkan sampai pemilihan nantinya.

"Koordinasi antar devisi juga perlu ditingkatkan. Apalagi kegiatan yang akan dilaksanakan masih banyak. Tentunya peningkatan pemahaman dari masing-masing komisioner sangat dibutuhkan," katanya.

Disebutkanya sebelum kegiatan ini juga sudah ada kegiatan pembuatan video simulasi penyelesaian sengketa mulai dari panwascam hingga Bawaslu kabupaten/kota. 

Dalam kegiatan ini juga akan dilakukan simulasi sidang dalam penyelesaian sengketa proses pemilu yang terjadi antar peserta Pemilu 2024. Simulasi ini agar dapat menggambarkan kondisi sebenarnya jika terjadi sengketa proses pemilu.

Kegiatan ini dihadiri sejumlah Komisioner dan Staf Bawaslu Kabupaten/Kota sejumlah provinsi di Indonesia. Tampak hadir Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Solok Eka Rianto, M.Pd dan Staf PPPS Bawaslu Kota Solok Syifaun Isti.

Dalam pembukaan hadir sebagai narasumber, Staf Pengajar di Bidang Studi Hukum Islam dan Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Indonesia Wirdyaningsih. Disampaikannya beberapa tugas Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses pemilu. Seperti mengkaji permohonan, melakukan mediasi, melakukan proses ajudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu. 

Dijelaskannya juga terkait permasalahan penyelesaian sengketa proses. Seperti peraturan yang berubah-ubah, batasan hari yang sangat singkat. "Ini contohnya dalam proses mediasi. Bawaslu hanya diberi waktu dua hari. Sedangkan kalau di pengadilan bisa sampai 30 hari," katanya.

Lalu masalah lainnya terkait kondisi geografis, daerah yang tidak kondusif, ketidakhadiran para pihak, dan sejumlah masalah lainnya. "Masalah lainnya ketidakmampuan dan ketidakpahaman pengawas pemilu untuk menyelesaikan sengketa dengan baik dan benar," kata wanita asal Sumbar yang akrab disapa Nunung ini.

Narasumber lainnya, Ketua Bawaslu Jabar 2018-2023 Abdullah. Dirinya memaparkan tentang teknis penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu. (*)