Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Pengawasan Partisipatif Pemilu, Bawaslu Kota Solok Libatkan Media & PKH

Anggota Bawaslu Kota Solok, Ilham Eka Putra membuka kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, Taufina Hotel, Selasa (06/02/2024).

Anggota Bawaslu Kota Solok, Ilham Eka Putra membuka kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, Taufina Hotel, Selasa (06/02/2024).

Bawaslu - Solok, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu kepada media dan Program Keluarga Harapan (PKH), Selasa (06/02).

Anggota Bawaslu Kota Solok, Ilham Eka Putra, mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pembinaan kepada awak media dan anggota PKH sebagai bentuk pengawasan pemilu partisipatif.

Dirinya juga mengimbau khususnya anggota PKH untuk menghindari potensi pelanggaran pemilu seperti politik uang. 

"Kita adakan kegiatan ini sebagai edukasi kepada masyarakat, kita undang PKH dan media juga, kita ingatkan agar tidak terlibat ke dalam politik uang, jangan sampai suara kita dibeli dengan uang", ujar Ilham Eka memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan.

Ilham Eka mengingatkan kepada peserta khususnya dari penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) agar tidak ikut terlibat dalam politik uang, karena ada ancaman hukuman pidana atas pelanggaran tersebut.

"Jangan lupa nanti, bapak/ibu turut aktif dalam pemilu di tanggal 14 Februari 2023, ajak juga keluarga untuk datang ke TPS, Bapak/Ibu akan memilih Capres & Cawapres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, & DPRD Kabupaten/Kota," Ungkap Ilham Eka, Anggota Bawaslu yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.

Saat ditanya, peserta dari PKH yang hadir mengaku sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga akan mendapatkan 5 (lima) jenis surat suara nantinya. 

Ilham Eka mengharapkan kepada peserta kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif untuk ikut memilih, mengawasi, dan melihat indikasi pelanggaran jika ditemukan di lapangan untuk dilaporkan kepada Bawaslu.

"Kita sama-sama mengawasi pemilu, untuk itu kami mengharapkan agar Bapak/Ibu, jika melihat indikasi pelanggaran atau hal-hal yang melanggar aturan untuk dilaporkan segera kepada Bawaslu." Tuturnya. 

Ilham Eka menjelaskan bahwa Pemilu memiliki prinsip luberjurdil, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Hal ini diatur dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Dirinya berharap agar seluruh masyarakat tidak menodai prinsip pemilu sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang.

Dalam menjelaskan pentingnya pengawasan partisipatif, Dr. Zona Rida Rahayu, M.Pd selaku narasumber menyatakan pentingnya masyarakatnya dalam mengawasi jalannya pemilu, masyarakat harus mendapatkan pendidikan politik agar cerdas dalam memilih.

"Wajib bagi penyelenggara pemilu melaksanakan pendidikan politik, dibuka pemikiran cakrawala masyarakatnya, mencerdaskan masyarakat dalam politik khususnya pemilu akan membawa pengaruh positif sehingga masyarakat terhindar dari persuasi negatif, terhindar dari konflik dan krisis demokrasi", ujar Zona.

Pada kesempatan yang sama, Asraf Danil Handika, S.Sos., M.M selaku narasumber kedua menjelaskan bahaya money politik sebagaimana pasal 523 (3), dijelaskan bahwa setiap orang pada hari pungut suara terlibat politik uang dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah serta pada Pasal 515 yang berbunyi setiap orang (saat pungut suara) terlibat politik uang dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah.

"Kita harus hati-hati masalah ini, jangan sampai terlibat, hanya dengan uang ratusan ribu misalnya, kita jadi kena pidana," pesan Asraf dalam paparannya. 

Di samping itu,  Anggota Bawaslu Kota Solok Eka Rianto menambahkan penjelasan mengenai tatacara pelaporan dan edukasi terkait penemuan indikasi pelanggaran di lapangan untuk dilaporkan kepada Bawaslu.

"Jika ada dari kita menemukan penyalahgunaan dana pemerintah yang mengindikasikan kampanye atau janji-janji politik silahkan disampaikan ke Bawaslu dengan membawa bukti-bukti valid.” Pesan Eka saat penutupan kegiatan.

Penulis : Meisarah M

Foto : Dicky P

Editor : Ilham Eka P

Tag
Pengawasan Paritisipatif Pemilu