Lompat ke isi utama

Tugas & Kewenangan

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Badan Pengawas Pemilu Kabupaten / Kota berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :

Pasal 101

Bawaslu Kabupaten / Kota bertugas :

  1. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten / Kota terhadap :
    1. Pelanggaran Pemilu; dan
    2. Sengketa proses Pemilu;
  2. mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten / kota, yang terdiri atas:
    1. Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
    2. Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten / kota;
    3. penetapan calon anggota DPRD kabupaten / kota;
    4. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
    5. pengadaan logistik pemilu dan pendistribusiannya;
    6. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil pemilu;
    7. pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;
    8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dan tingkat TPS sampai ke PPK;
    9. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU kabupaten/ kota dari seluruh kecamatan;
    10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilu lanjutan, dan pemilu susulan; dan
    11. proses penetapan terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;
  3. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;
  4. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam undang-undang ini;
  5. mengawasi pelaksanaan putusan / keputusan di wilayah kabupaten / kota, yang terdiri atas:
    1. putusan DKPP;
    2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa pemilu;
    3. putusan/ keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota
    4. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam undang-undang ini;
  6. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutanya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
  7. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraaan pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  8. mengevaluasi pengawasan pemilu di wilayah kabupaten / kota; dan
  9. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pasal 102

  1. Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
    1. mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
    2. mengoordinasikan,        menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
    3. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan
    4. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
  2. Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu. Kabupaten/Kota bertugas:
    1. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
    2. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
    3. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
    4. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan
    5. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
  3. Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
    1. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
    2. memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
    3. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/kota;
    4. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan
    5. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

Pasal 103

Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang:

  1. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
  2. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
  3. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  4. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  5. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  7. membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan
  8. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 104

Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban:

  1. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
  2. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
  3. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
  4. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
  5. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan
  7. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.