Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Solok Rumuskan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Bawaslu Kota Solok Gelar Rapat Fasilitasi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 di Kota Solok, pada Rabu (07/02/2024), bertempat di Mami Hotel Kota Solok.

Bawaslu Kota Solok Gelar Rapat Fasilitasi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 di Kota Solok, pada Rabu (07/02/2024), bertempat di Mami Hotel Kota Solok.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki tugas dan wewenang melakukan penindakan pelanggaran Pemilu. Hal itu selalu bersentuhan dengan barang-barang yang terkait dengan adanya dugaan pelanggaran Pemilu.

Barang tersebut dapat diperoleh melalui hasil pengawasan maupun dari laporan masyarakat kepada Bawaslu. Hal itu disampaikan oleh BPP Bawaslu Kota Solok, Rita Nofrianti, SM dalam laporannya saat Rapat Fasilitasi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) Pemilu tahun 2024 di Kota Solok, pada Rabu (07/02/2024), bertempat di Mami Hotel Kota Solok.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Pimpinan Bawaslu Kota Solok, yakni Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Eka Rianto, M.Pd turut dihadiri jajaran Bawaslu Kota Solok, Pimpinan KPU Kota Solok, Forkopimda, OPD terkait, insan media serta menghadirkan narasumber, Erman Wadison, S.Hum Ketua Bawaslu Pesisir Selatan dan Dr. Aulia Rahmat, S.H.I, M.A.Hk merupakan Akademisi Universitas Islam Negeri Imam Bonjol. 

Dalam rangka mengatur pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilu secara tertib, Bawaslu telah menyusun Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah diundangkan pada tanggal 22 Juni 2018 silam.

Kordiv. Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa, Eka Rianto, M.Pd saat membuka rapat fasilitasi memaparkan bahwa, “kegiatan ini diselenggarakan juga berkaitan langsung dengan masa kampanye di minggu tenang.” Bawaslu kota Solok mulai hari ini telah menyerukan kepada calon anggota legislatif untuk menertibkan APK secara mandiri, meskipun dimasa tenang tidak ada lagi APK, yang ditertibkan oleh masyarakat untuk menghindari dari persoalan baru ditengah masyarakat. 

Terkait tahapan kampanye sampai saat ini belum ada informasi pelanggaran Pemilu, setiap barang dugaan pelanggaran dikumpulkan di Bawaslu kota Solok, Bawaslu memiliki unit untuk menyimpan barang dugaan pelanggaran berusaha menjaga agar tidak rusak, untuk digunakan barang bukti autentik.

Barang tersebut perlu dikelola secara baik dan tertib untuk mendukung proses penanganan pelanggaran yang akan dilakukan Bawaslu. Meskipun sudah terdapat pengaturan mengenai pengelolaan barang dugaan pelanggaran, namun dalam prakteknya masih terdapat jajaran Bawaslu yang mengalami kesulitan dalam melakukan pengelolaann barang dugaan pelanggaran.

Hal ini tidak dapat dianggap menjadi sesuatu hal yang sederhana, karena ini menjadi bagian akhir dari pertanggungjawaban pengawas pemilu dalam melakukan penanganan pelanggaran. “Jika pelanggaran tidak terbukti di Gakkumdu maka barang bukti akan dikelola oleh Bawaslu, apakah akan dimusnahkan atau dikembalikan ke pemiliknya,” jelas Eka.

Erman Wadison, S.Hum Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, selaku pemateri memaparkan bahwa, “pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) yakni barang bergerak atau tidak bergerak yang seluruhnya atau sebagian berkaitan dengan peristiwa dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan yang diperlukan dalam investigasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten / Kota (Pasal 1 angka 13 Perbawaslu 19 tahun 2018) dapat berasal dari hasil Pengawasan dan Laporan.

Bawaslu memiliki tugas dan wewenang melakukan penindakan pelanggaran baik dalam pemilu dan pemilihan dengan adanya dugaan pelanggaran yang meliputi uang barang atau alat yang mempunyai hubungan langsung dengan pelanggaran pemilu atau pelanggaran pemilihan. 

Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menyita barang sebagaimana dimiliki penyidik atau penuntut umum dalam penanganan tindak pidana, BDP diperoleh atas dasar sukarela pihak yang menyerahkkan barang atau ditemukan langsung untuk dijadikan bukti.

Selaku pemateri kedua, Aulia Rahmat memaparkan tentang Fasilitasi pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran. Tujuan Bawaslu melakukan pengelolaan BDP untuk menjaga barang agar secara kualitas dan kuantitas tetap utuh dan memiliki nilai guna serta  mendukung proses penanganan pelanggaran dalan rangka membuktikan suatu peristiwa. “Prinsip-prinsip pengelolaan barang dugaan pelanggaran ada lima point yakni legalitas, transparan, proposional, akuntabel serta efektif dan efisien,” jelasnya.

Penulis : Milfiana

Editor : Eka Rianto

Tag
Penanganan Pelanggaran