Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Solok Hadiri Sosialisasi Pencalonan Perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dalam Pilkada Serentak Tahun 2024

Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Solok

Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Solok, Eka Rianto (Kiri) Rafiqul Amin (Tengah) Ilham Eka Putra (Kanan)

Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin bersama Ilham Eka Putra dan Eka Rianto menghadiri Undangan KPU Kota Solok terkait Sosialisasi Pencalonan Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok pada Pilkada Serentak Tahun 2024, Minggu (5/5) di Solok Premiere Hotel Syariah. 
 

Saat diberi kesempatan Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Solok akan mengirimkan Surat Imbauan terkait Pencalonan Perseorangan, hal ini merupakan salah satu fungsi Bawaslu yaitu Pencegahan. “Kami akan terus melakukan pencegahan disamping melaksanakan pengawasan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus memastikan bahwa pelaksanaan disetiap tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Rafiqul dihadapan KPU Kota Solok dan Undangan Sosialisasi.
 

Rafiqul juga menyampaikan Sesuai dengan Keputusan KPU Kota Solok Nomor 84/2024 tentang Syarat Jumlah dan Persebaran Dukungan bagi Pasangan Calon Perseorangan peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024, jumlah dukungan pemilih dan sebaran yaitu jumlah dukungan paling rendah 55.832 Pemilih x 10 % = 5.583,20 pemilih pembulatan 5.584 dukungan dan sebaran minimal di lebih 50% jumlah Kecamatan di Kota Solok (2 Kecamatan) KPU Kota Solok diharapkan agar berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Solok, karena dalam melakukan pengawasan sesuai aturan Bawaslu melakukan pengawasan Melekat. 

“Dalam melakukan pengawasan, sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bawaslu melakukan pengawasan melekat,” tutupnya. 

Tim Humas

Tag
Pilkada Serentak 2024
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok
Pilkada 27 November 2024