PPID Bawaslu Kota Solok Matangkan Persiapan Masa Sanggah Monev Keterbukaan Informasi 2026
|
SOLOK, 5 Agustus 2026 — Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kota Solok terus mematangkan persiapan dalam menghadapi tahapan Masa Sanggah Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Sumatera Barat.
Persiapan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut setelah selesainya Verifikasi Tahap I Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026. Pada tahapan masa sanggah, badan publik diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap isian kuesioner yang dinilai belum tepat atau masih perlu disempurnakan.
Masa sanggah berlangsung pada 4–10 Agustus 2026 melalui platform e-Monev Komisi Informasi Sumatera Barat. Dalam tahapan ini, PPID Bawaslu Kota Solok melakukan pengecekan kembali terhadap seluruh isian dan dokumen pendukung yang telah disampaikan pada tahap sebelumnya.
Langkah tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan setiap informasi yang disampaikan dalam kuesioner Monev telah sesuai dengan kondisi faktual, kelengkapan dokumen, serta standar keterbukaan informasi publik yang berlaku.
PPID Bawaslu Kota Solok juga mencermati setiap bagian yang masih memerlukan penyempurnaan sehingga perbaikan dapat dilakukan secara tepat dan terukur melalui menu Halaman Sanggah pada sistem e-Monev.
Melalui persiapan yang matang, Bawaslu Kota Solok berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik. Upaya tersebut tidak hanya ditujukan untuk memenuhi tahapan Monev, tetapi juga sebagai bentuk komitmen Bawaslu dalam menghadirkan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, mudah diakses, dan berkualitas bagi masyarakat.
Dengan demikian, pelaksanaan masa sanggah diharapkan dapat menjadi momentum bagi PPID Bawaslu Kota Solok untuk melakukan evaluasi sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik secara berkelanjutan.
Humas