|
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran :
Jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, atau perilaku tidak sesuai oleh pejabat Bawaslu Kota Solok, pengaduan dapat disampaikan melalui beberapa kanal resmi berikut:
1. Sistem Pengaduan Hoax Bawaslu
π jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id
Laporkan konten hoaks atau disinformasi seputar Pemilu dan perilaku penyelenggara.
2. Sistem Pengaduan Laporan Pelanggaran Pemilu
π sigaplapor.bawaslu.go.id
Digunakan untuk melaporkan pelanggaran pemilu, termasuk oleh penyelenggara.
3. Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan dan Pemilu (SIPS)
π sips.bawaslu.go.id
Laporkan sengketa pemilu yang melibatkan penyelenggara lainnya.
4. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!)
π lapor.go.id
Platform resmi pemerintah untuk pengaduan terhadap pelayanan publik termasuk oleh pejabat.
5. Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (SIETIK DKPP)
π sietik.dkpp.go.id
Laporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu.
π’ Atau Datang Langsung ke Kantor Bawaslu Kota Solok
π Alamat:
Jln. Imam Bonjol RT 01/ RW 03 Banda Panduang, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok
βοΈ Telepon: 0755-3231339
π Website: solokkota.bawaslu.go.id
π± Instagram: @bawaslukotasolok