Lompat ke isi utama

LAYANAN PENGADUAN

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Bawaslu Kota Solok membuka saluran pengaduan resmi kepada masyarakat untuk dapat melaporkan/mengadukan tindakan pejabat publik Bawaslu Kota Solok beserta Jajaran yang tidak sesuai atau melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas.

Tata Cara Menyampaikan Pengaduan :

A. Secara Lisan

  • Melalui telepon +62 851-8854-9129 pada saat jam kerja (Senin–Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WIB; Jumat pukul 08.00 s/d 16.30 WIB).
  • Datang langsung ke Kantor Bawaslu Kota Solok di Jln. Imam Bonjol RT 01/ RW 03 Banda Panduang, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok

B. Secara Tertulis

  • Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Bawaslu Kota Solok dengan cara mengantarkan langsung pada saat jam kerja (Senin–Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WIB; Jumat pukul 08.00 s/d 16.30 WIB).
  • Dikirim melalui email: set.solokkota@bawaslu.go.id 
  • Melalui Pos ke alamat: 
    Jln. Imam Bonjol RT 01/ RW 03 Banda Panduang, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok

Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung/bukti yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

C. Link Pengaduan Nasional

🏢 Kantor Bawaslu Kota Solok

📍 Alamat:
Jln. Imam Bonjol RT 01/ RW 03 Banda Panduang, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok

☎️ Telepon: 0755-3231339
🌐 Website: solokkota.bawaslu.go.id
📱 Instagram: @bawaslukotasolok