Bawaslu Kota Solok Awasi Pelaksanaan Coklit Terbatas Oleh KPU
|
Solok, solokkota.bawaslu.go.id – Bawaslu Kota Solok melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Coklit Terbatas (COKTAS) yang dilakukan oleh KPU Kota Solok pada Senin, 15 September 2025. Pengawasan ini merupakan tindak lanjut atas pemberitahuan resmi dari KPU Kota Solok terkait adanya data pemilih yang diragukan keakuratannya dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025.
Coklit Terbatas dijadwalkan berlangsung pada 15–19 September 2025 dengan mendatangi langsung alamat pemilih di sejumlah kelurahan. Bawaslu Kota Solok menurunkan jajaran pengawas untuk memastikan kegiatan ini berjalan sesuai aturan dan prinsip penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Kehadiran Bawaslu dalam pengawasan COKTAS dimaksudkan agar data pemilih yang diperoleh valid serta dapat menjamin hak konstitusional masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
Selain melakukan pemantauan lapangan, Bawaslu Kota Solok juga berkomitmen memberikan masukan kepada KPU apabila ditemukan kendala atau permasalahan teknis di lapangan. Dengan langkah ini, Bawaslu berharap agar proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat berlangsung secara transparan dan akuntabel, serta tidak menimbulkan permasalahan dalam penyusunan daftar pemilih untuk pemilu mendatang.
Oleh Humas Bawaslu Kota Solok