Lompat ke isi utama

Pengawasan

Pilkada 2024

Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024

NoTahapanJadwal
1Perencanaan program & anggaranSampai dengan 26 Januari 2024
2Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihanSampai dengan 18 November 2024
3Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihanSampai dengan 18 November 2024
4Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS17 April 2024 – 18 November 2024
5Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan27 Februari 2024 – 16 November 2024
6Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih24 April 2024 – 31 Mei 2024
7Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih31 Mei 2024 – 23 September 2024
8Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024
9Pengumuman pendaftaran pasangan calon24 – 26 Agustus 2024
10Pendaftaran pasangan calon27 – 29 Agustus 2024
11Penelitian persyaratan calon27 Agustus 2024 – 21 September 2024
12Penetapan pasangan calon22 September 2024
13Pelaksanaan kampanye25 September 2024 – 23 November 2024
14Pemungutan suaraRabu, 27 November 2024
15Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara27 November 2024 – 16 Desember 2024
16Penetapan calon terpilihTerdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan : paling lama 5 (lima) hari setelah Salinan penetapan putusan MK diterima KPU Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan : paling lama 5 (lima) hari setelah MK secara resmi membeirtahu permohonan yang terintegrasi pada BRPK kepada KPU
17Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilihTerdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan : paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan : paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih

Pilkada 2024