Bawaslu Kota Solok Bahas Perpanjangan MoU dengan Kwarcab 0310 dan Pembentukan Saka Adhyasta Pemilu
|
Solok, solokkota.bawaslu.go.id - Bawaslu Kota Solok membahas rencana perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kwartir Cabang 0310 Gerakan Pramuka Kota Solok sekaligus persiapan pembentukan kepengurusan Saka Adhyasta Pemilu. Pembahasan ini dilaksanakan dalam agenda Rapat Divisi SDM bertema “Manajemen SDM Pengawas dan SDM Aparatur Pengawas Pemilu” pada Kamis, 2 Oktober 2025, di Kantor Bawaslu Kota Solok.
Dalam pembahasan tersebut, Bawaslu Kota Solok menegaskan pentingnya pembaharuan MoU yang sebelumnya telah ditandatangani bersama Kwarcab pada tahun 2020, serta perpanjangan kepengurusan Saka Adhyasta Pemilu. Hal ini termasuk membahas susunan struktur pengurus dan meminta masukan dari pelatih Kwarcab mengenai teknis pembentukan Saka.
Saka Adhyasta Pemilu, sebagaimana tertuang dalam Panduan Saka Adhyasta Pemilu yang diterbitkan Bawaslu RI, merupakan wadah pendidikan dan kaderisasi kepemiluan di kalangan Pramuka. Saka ini bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya generasi muda, dalam pengawasan Pemilu serta menjadi media pembelajaran demokrasi di bidang kepemiluan.
Melalui pembaharuan MoU dan restrukturisasi pengurus Saka Adhyasta Pemilu, Bawaslu Kota Solok bersama Kwarcab Pramuka berkomitmen untuk memperkuat peran pemuda sebagai pengawas partisipatif. Diharapkan Saka Adhyasta Pemilu dapat menjadi pelopor gerakan kepemiluan di Kota Solok sekaligus memperkuat budaya demokrasi di kalangan generasi muda.
Oleh Humas Bawaslu Kota Solok