Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Solok Hadir Sebagai Pemberi Keterangan Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan PHPKADA di MK

Bawaslu Kota Solok Hadir Sebagai Pemberi Keterangan Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan PHPKADA di MK, Jum'at (10/01).

Bawaslu Kota Solok Hadir Sebagai Pemberi Keterangan Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan PHPKADA di MK, Jum'at (10/01). 

Jakarta, solokkota.bawaslu.go.id – Pada Jumat malam, 10 Januari 2025, Bawaslu Kota Solok menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan terkait perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Tahun 2024. Sidang tersebut berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Panel Hakim 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Dalam sidang ini, Bawaslu Kota Solok hadir sebagai pemberi keterangan untuk menyampaikan informasi terkait pelaksanaan pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Wali Kota Solok. Keterangan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran objektif dan menyeluruh kepada Majelis Hakim mengenai proses pemilihan yang berlangsung.

Namun, sidang pemeriksaan pendahuluan ini juga mencatat ketidakhadiran pihak Pemohon, yaitu Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Nomor Urut 1. Ketidakhadiran Pemohon dalam tahapan awal proses hukum ini menjadi perhatian Majelis Hakim, yang menekankan pentingnya kehadiran semua pihak untuk mendukung kelancaran penyelesaian sengketa hasil pemilu.

Ketua Panel Hakim, Suhartoyo, menegaskan bahwa keterangan dari pihak terkait, termasuk Bawaslu, memiliki peran penting dalam memberikan kejelasan terhadap isu-isu yang diangkat dalam permohonan sengketa. Sidang ini merupakan langkah awal dalam rangkaian proses hukum yang akan dilakukan Mahkamah Konstitusi untuk memastikan bahwa setiap perselisihan hasil pemilu diselesaikan secara adil dan transparan.

Bawaslu Kota Solok, sebagai lembaga pengawas pemilu, terus menunjukkan komitmennya dalam memastikan integritas dan transparansi pemilu di Kota Solok. Kehadirannya sebagai pemberi keterangan dalam sidang ini merupakan bentuk tanggung jawabnya untuk mendukung proses hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi dan penyelenggaraan pemilu yang adil. Dalam hal ini, Bawaslu Kota Solok didampingi oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan Bawaslu RI.

Penulis : Meisarah Marsa

Foto : Yopi Kurniawati

Editor : Ilham Eka Putra

Tag
Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA)
Pilkada 27 November 2024