Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Solok Hadiri Persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Bawaslu Kota Solok Hadiri Persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.

Bawaslu Kota Solok Hadiri Persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.

Jakarta, solokkota.bawaslu.go.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur terhadap permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Kota Solok Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 Nofi Candra dan Leo Murphy (Pemohon). Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK. Dalam ketetapan ini disebutkan berdasar Rapat Permusyawaratan Hakim pada 30 Januari 2025 telah disimpulkan bahwa permohonan Pemohon dinyatakan gugur.

“Menetapkan permohonan Pemohon untuk Perkara Nomor 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025, gugur,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang diikuti bersama dengan didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dan tujuh hakim konstitusi lainnya.

Sidang pembacaan ketetapan Nomor 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dihadiri oleh Bawaslu Kota Solok sebagai bagian komitmen dalam mengawal demokrasi. Hadir Anggota Bawaslu Kota Solok, Ilham Eka Putra didampingi staf.

Oleh Humas Bawaslu Kota Solok

Tag
Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA)
Pilkada 27 November 2024