Bawaslu Kota Solok Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih Pemilihan Walikota & Wakil Walikota Solok 2024
|
Solok, solokkota.bawaslu.go.id - Bawaslu Kota Solok menghadiri pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024 pada Rabu (5/2) yang digelar oleh KPU Kota Solok bertempat di Solok Premiere Hotel Syariah.
Penetapan ini dilaksanakan melalui Rapat Pleno Terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni. Kegiatan penetapan Calon Terpilih ini dilaksanakan setelah KPU Kota Solok menerima Putusan dari Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 66/PHPU.WAKO-XXII/2025 dalam Ammar putusannya Menyatakan Permohonan Pemohon adalah gugur.
Dalam acara pembukaan kegiatan ini Ketua KPU Kota Solok menyampaikan bahwa siapapun yang terpilih merupakan yang terbaik bagi Kota Solok.
Turut hadir dalam kegiatan ini Walikota Solok, Ketua DPRD Kota Solok, Paslon Walikota dan Wakil Walikota Solok, LO Paslon beserta Partai Pendukung, Forkopimda Kota Solok, Pers, dan PPK serta PPS Se Kota Solok
Kegiatan ini ditutup dengan Pembacaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Solok Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Solok Terpilih Kota Solok Tahun 2024 yang menyatakan Pasangan Calon Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, S. E., M.M dan H. Suryadi Nurdal, S.H sebagai Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Kota Solok dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024.
Oleh Humas Bawaslu Kota Solok