Bawaslu Kota Solok Ikuti SEPAKAT, Perkuat Pemahaman Layanan Advokasi Hukum bagi Pengawas Pemilu
|
SOLOK — Bawaslu Kota Solok mengikuti kegiatan SEPAKAT (Senin Pengawas Berkomitmen dan Bermartabat) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (31/8/2026). Kegiatan tersebut mengangkat tema “Pengawas Pemilu Tersandung Masalah Hukum? Layanan Advokasi Hukum Siap Memberikan Bantuan Hukum” dan diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Sumatera Barat.
SEPAKAT menjadi ruang penguatan kapasitas dan pemahaman bagi jajaran pengawas pemilu, khususnya terkait pentingnya layanan advokasi hukum dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada pengawas pemilu yang menghadapi persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang, dan kewajibannya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Solok memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme, prosedur, dan peran layanan advokasi hukum sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada jajaran pengawas pemilu dalam menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni, dalam arahannya menyampaikan bahwa dinamika yang dihadapi pengawas pemilu dalam menjalankan tugas dan fungsinya semakin beragam. Dalam kondisi tertentu, pelaksanaan tugas pengawasan dapat menimbulkan persoalan hukum yang memerlukan penanganan serta pendampingan secara tepat.
Menurutnya, keberadaan layanan advokasi hukum menjadi kebutuhan penting dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada jajaran pengawas pemilu. Oleh karena itu, diperlukan tata cara layanan yang terstandarisasi, memiliki acuan yang jelas, serta didukung oleh unit kerja dan standar operasional prosedur (SOP) yang memadai.
“Pendampingan dan advokasi hukum harus dilaksanakan oleh pihak yang memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang hukum, sehingga setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Alni.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Roza Molina, menyampaikan materi mengenai Mitigasi Risiko dan Perlindungan Hukum bagi Pengawas Pemilu.
Dalam pemaparannya, Roza Molina menjelaskan bahwa perlindungan hukum bagi jajaran pengawas pemilu menjadi bagian penting dalam menghadapi berbagai kerentanan dan risiko yang mungkin muncul di lapangan sebagai konsekuensi dari pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan pengawasan.
Keberadaan regulasi dan kebijakan internal Bawaslu menjadi landasan dalam memberikan perlindungan serta menaungi jajaran pengawas pemilu ketika menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
Selain itu, Roza Molina juga menyampaikan sejumlah rencana aksi yang dapat dilakukan dalam memperkuat perlindungan hukum bagi pengawas pemilu. Rencana tersebut antara lain pembentukan helpdesk layanan hukum, penyusunan SOP, pembentukan tim, serta penyusunan alur respons darurat bagi jajaran pengawas, khususnya pengawas ad hoc, yang menghadapi intimidasi atau persoalan hukum.
Upaya tersebut juga akan diperkuat melalui pemetaan kerawanan dan mitigasi risiko hukum pada jajaran pengawas pemilu, sehingga potensi persoalan dapat diidentifikasi dan ditangani secara lebih dini.
Pada kesempatan yang sama, Yoni, selaku Jabatan Fungsional Analis Hukum Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, menyampaikan materi mengenai Layanan Advokasi Hukum, termasuk mekanisme pemberian dan penerimaan layanan hukum bagi jajaran Bawaslu.
Ia menjelaskan bahwa layanan advokasi hukum dapat diberikan terhadap persoalan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang, dan kewajiban pengawas pemilu dan pemilihan.
Layanan tersebut mencakup jajaran pimpinan Bawaslu, mulai dari ketua dan anggota Bawaslu hingga jajaran pengawas di tingkat bawah, termasuk pengawas tempat pemungutan suara (TPS). Selain itu, perlindungan dan layanan hukum juga dapat mencakup jajaran sekretariat dan pegawai, termasuk mantan pimpinan, pejabat, maupun mantan pegawai Bawaslu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan advokasi hukum dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yakni litigasi dan nonlitigasi. Litigasi dilakukan melalui proses penanganan perkara di pengadilan, sedangkan nonlitigasi dilakukan melalui penyelesaian atau pendampingan hukum di luar pengadilan.
Dalam pelaksanaannya, pemberian layanan hukum dilakukan oleh unit kerja yang berwenang, baik di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, maupun Bawaslu Kabupaten/Kota.
Penguatan pemahaman di bidang hukum dinilai semakin penting mengingat pelaksanaan tugas pengawasan pemilu memiliki tantangan dan dinamika yang kompleks. Oleh karena itu, keberadaan layanan advokasi hukum menjadi salah satu bentuk dukungan kelembagaan untuk memastikan pengawas pemilu dapat menjalankan tugas secara optimal serta memperoleh kepastian pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum.
Melalui forum SEPAKAT, Bawaslu Kota Solok terus berkomitmen meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan memperkuat pemahaman kelembagaan. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan pengawas pemilu yang profesional, berintegritas, berkomitmen, dan bermartabat dalam mengawal setiap tahapan demokrasi.
Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi dan menyamakan pemahaman di lingkungan Bawaslu se-Sumatera Barat, terutama dalam membangun kesadaran mengenai pentingnya perlindungan dan pendampingan hukum bagi seluruh jajaran pengawas pemilu.
Dengan penguatan layanan advokasi hukum, Bawaslu diharapkan semakin siap menghadapi berbagai tantangan dalam pelaksanaan tugas pengawasan, sekaligus menjaga marwah kelembagaan dalam mewujudkan pengawasan pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan berintegritas.
Penulis dan Foto : Ardi.S
Editor : Meisarah marsa