Bawaslu Kota Solok Kawal Pleno Terbuka PDPB Triwulan III, Total Pemilih Capai 60.961
|
SOLOK — Bawaslu Kota Solok mengawal secara langsung Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok di Solok Premiere Hotel Syariah, Selasa (29/9/2026).
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berlangsung sesuai ketentuan, transparan, serta menghasilkan data yang akurat dan mutakhir. Pengawasan PDPB merupakan bagian dari fungsi Bawaslu dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan dengan baik dan memberikan perlindungan terhadap hak pilih masyarakat.
Bawaslu Kota Solok hadir lengkap. Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, bersama Anggota Bawaslu Kota Solok Eka Rianto dan Ilham Eka Putra, serta jajaran sekretariat, mengikuti seluruh rangkaian pleno dan mencermati data yang disampaikan KPU Kota Solok. Turut hadir Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alni serta Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat Medo Patria.
Rapat pleno dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Solok Ariantoni. Selanjutnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Solok Abdul Hanan membacakan tata tertib pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Nomor 25 Tahun 2026.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Solok Desi Arisandi menyampaikan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026.
Dalam proses pemutakhiran tersebut, KPU Kota Solok mencatat 1.281 pemilih baru, 987 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta 533 pemilih yang mengalami perbaikan data.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, Kecamatan Lubuk Sikarah yang terdiri atas tujuh kelurahan memiliki 33.446 pemilih, dengan rincian 16.455 pemilih laki-laki dan 16.991 pemilih perempuan.
Sementara itu, Kecamatan Tanjung Harapan yang terdiri atas enam kelurahan tercatat memiliki 27.515 pemilih, terdiri atas 13.630 pemilih laki-laki dan 13.885 pemilih perempuan.
Dengan demikian, total pemilih di Kota Solok pada PDPB Triwulan III Tahun 2026 mencapai 60.961 pemilih, terdiri atas 30.085 laki-laki dan 30.876 perempuan.
KPU Kota Solok juga menjelaskan bahwa pemutakhiran dilakukan terhadap sejumlah kondisi yang memengaruhi perubahan data pemilih, di antaranya bertambahnya warga yang telah berusia 17 tahun sebagai pemilih pemula, warga yang baru menjadi pemilih karena purna tugas dari TNI/Polri, serta data yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, termasuk data ganda.
Selain itu, KPU melakukan pencocokan dan penelitian terbatas terhadap data yang diragukan serta berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Bawaslu Kota Solok, Disdukcapil, Cabdin Wilayah III Solok Raya, Lapas Kota Solok, TNI, Polri, Kementerian Agama, dan Dinas Sosial.
Sebelum penetapan rekapitulasi, peserta rapat diberikan ruang untuk menyampaikan tanggapan dan masukan.
Bawaslu Kota Solok memanfaatkan ruang tersebut untuk memberikan sejumlah catatan terhadap proses pemutakhiran data pemilih. Anggota Bawaslu Kota Solok, Eka Rianto, meminta kejelasan mengenai status pemilih yang dinyatakan lulus sebagai anggota TNI atau Polri, khususnya bagi mereka yang masih mengikuti pendidikan.
Ia mempertanyakan pada titik mana perubahan status tersebut mulai berpengaruh terhadap status pemilih, apakah sejak dinyatakan lulus atau setelah resmi dilantik sebagai anggota TNI/Polri.
Bawaslu juga mendorong dilakukannya uji petik terhadap data tertentu, salah satunya data pemilih yang dinyatakan lulus pendidikan kedinasan TNI, sebagai bagian dari pencermatan terhadap validitas data.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Solok, Ilham Eka Putra, menyampaikan bahwa Bawaslu juga melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperoleh dan mencermati data pemilih di Kota Solok.
“Bawaslu juga berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk memperoleh data pemilih di Kota Solok. Kami juga telah membuka posko pengaduan data pemilih di Bawaslu,” ujar Ilham.
Ilham turut mendorong agar sosialisasi pengecekan data pemilih secara online lebih digencarkan. Menurutnya, akses pengecekan data secara mandiri dapat memudahkan masyarakat memastikan dirinya telah tercatat sebagai pemilih.
“Perlu disosialisasikan di ruang-ruang publik agar masyarakat dapat melakukan pengecekan data pemilih secara mandiri,” tambahnya.
Selain itu, Ilham menyoroti pentingnya klasifikasi data pemilih penyandang disabilitas. Menurutnya, pemetaan data tersebut perlu dilakukan sejak awal agar kebutuhan pemilih disabilitas dapat terakomodasi dengan baik dalam penyelenggaraan pemilu.
Sejumlah instansi yang hadir turut menyampaikan masukan dalam proses pemutakhiran data.
Cabdin Wilayah III Solok Raya menyampaikan bahwa pihaknya dapat memberikan data secara berkala setiap semester, mengingat cakupan wilayah sekolah yang berada di bawah koordinasinya cukup luas.
Kementerian Agama Kota Solok mendorong adanya sosialisasi kepada pemilih pemula di madrasah, baik terkait kepemiluan maupun pendidikan politik. Kemenag juga berharap data yang disampaikan dapat disinkronkan dengan data KPU.
Disdukcapil Kota Solok menyampaikan bahwa pihaknya melakukan perekaman data administrasi kependudukan, termasuk perekaman KTP elektronik bagi warga yang telah memenuhi syarat, melalui kegiatan di sekolah-sekolah. Data tersebut selanjutnya terus dikoordinasikan dengan KPU.
Polres dan TNI juga menyampaikan komitmen untuk memperbarui data personel, termasuk perubahan status anggota yang memasuki masa purna tugas, sehingga dapat dilakukan sinkronisasi dengan data pemilih.
Kejaksaan turut mendorong penguatan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih dan menggunakan hak pilihnya.
Masukan lintas lembaga tersebut memperlihatkan bahwa pemutakhiran data pemilih membutuhkan koordinasi berkelanjutan. Bawaslu sendiri menekankan pentingnya koordinasi, pengawasan langsung, uji petik, serta ruang pengaduan masyarakat sebagai bagian dari pengawasan PDPB.
Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, menegaskan bahwa validitas data pemilih menjadi salah satu unsur penting dalam memastikan hak konstitusional masyarakat terlindungi.
“Data pemilih harus terus dicermati agar masyarakat yang memenuhi syarat dapat terakomodasi sebagai pemilih dan data yang tidak memenuhi syarat dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujarnya.
Bawaslu Kota Solok juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan data pemilih. Masyarakat dapat turut mencermati apakah dirinya, keluarga, maupun lingkungan sekitarnya telah tercatat secara benar dalam data pemilih.
Pengawasan PDPB dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan perubahan data, seperti pemilih baru, pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, maupun perbaikan elemen data, dapat diverifikasi dan diperbarui secara tepat. Bawaslu juga menempatkan partisipasi masyarakat sebagai salah satu bagian penting dalam pengawasan data pemilih.
Setelah seluruh masukan dan tanggapan peserta rapat disampaikan, KPU Kota Solok menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026.
Rapat pleno kemudian ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026 kepada pihak terkait.
Bagi Bawaslu Kota Solok, pengawasan terhadap PDPB bukan sekadar memastikan angka dalam daftar pemilih, tetapi juga bagian dari upaya menjaga agar setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya. Dengan pengawasan, koordinasi, dan partisipasi masyarakat yang terus diperkuat, kualitas data pemilih di Kota Solok diharapkan semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis : Ardi Saputra
Editor dan Foto : Meisarah Marsa