Bawaslu Kota Solok Koordinasikan Data Pemilih Ke KPU Kota Solok
|
Solok, solokkota.bawaslu.go.id - Dalam rangka melaksanakan fungsi pencegahan dan pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Kota Solok melakukan koordinasi dengan KPU Kota Solok. Kegiatan ini bertujuan untuk menginventarisasi data pemilih secara berkelanjutan guna mendukung kelancaran Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan selanjutnya.
Koordinasi yang dilaksanakan pada Senin, 19 Mei 2025 ini dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin, Anggota Bawaslu Ilham Eka Putra, Koordinator Sekretariat Agustin Melta, serta jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kota Solok.
Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu menyampaikan pentingnya sinergi antara lembaga penyelenggara pemilu dalam memastikan validitas dan keberlanjutan data pemilih, serta perlunya antisipasi terhadap potensi permasalahan yang mungkin timbul pada tahapan selanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak KPU Kota Solok menjelaskan bahwa saat ini mereka masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI terkait teknis pelaksanaan pemutakhiran data. Selain itu, KPU Kota Solok juga menyampaikan bahwa mereka sedang mempelajari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaan PDPB.
Disampaikan pula bahwa KPU Kabupaten/Kota tidak diperbolehkan untuk meminta data langsung dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagaimana arahan dari pusat. Hingga saat ini, berdasarkan pengecekan terakhir yang dilakukan pada Jumat sebelumnya, data dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) masih dalam kondisi kosong.
Koordinasi ini menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergitas antar lembaga penyelenggara pemilu di tingkat daerah guna memastikan akurasi data pemilih serta menjamin hak pilih masyarakat pada pemilu mendatang.
Oleh Humas Bawaslu Kota Solok