Bawaslu Kota Solok Serahkan Laporan Akhir Divisi Penanganan Pelanggaran
|
Jakarta, solokkota.bawaslu.go.id - Bawaslu Kota Solok secara resmi menyerahkan Laporan Akhir Divisi Penanganan Pelanggaran kepada Bawaslu RI pada Senin, 10 Februari 2025, di Jakarta. Laporan ini berisi hasil pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran selama tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Tahun 2024, serta rekomendasi untuk perbaikan sistem pengawasan pemilihan di masa mendatang.
Penyerahan laporan dilakukan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Solok, Eka Rianto, didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Ilham Eka Putra, beserta staf. Kehadiran mereka sebagai perwakilan Bawaslu Kota Solok menegaskan komitmen lembaga dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi.
Dalam laporan tersebut, Bawaslu Kota Solok menguraikan berbagai temuan selama pemilihan, termasuk jumlah pelanggaran yang ditangani, kategori pelanggaran, serta penyelesaian yang telah dilakukan. Selain itu, laporan juga memuat evaluasi terhadap kendala yang dihadapi dalam proses pengawasan dan rekomendasi strategis untuk meningkatkan efektivitas pencegahan serta penegakan hukum pemilihan di Kota Solok.
Bawaslu RI menyambut baik laporan tersebut sebagai bagian dari upaya nasional dalam memperkuat pengawasan pemilihan di seluruh daerah. Evaluasi dari setiap daerah, termasuk Kota Solok, menjadi bahan penting dalam merumuskan kebijakan dan strategi pengawasan pemilihan yang lebih baik ke depannya.
Dengan penyerahan laporan ini, Bawaslu Kota Solok menegaskan komitmennya dalam mengawal demokrasi yang transparan, adil, dan berintegritas. Laporan ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyelenggaraan pemilu yang lebih baik, serta meningkatkan efektivitas penanganan pelanggaran di masa mendatang.
Oleh Humas Bawaslu Kota Solok