Lompat ke isi utama

Berita

Terima Visitasi KI Sumbar, Bawaslu Kota Solok Perkuat Inovasi Layanan Informasi Publik

Bawaslu Kota Solok menerima kunjungan Tim Verifikasi Faktual (Visitasi) Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tahun 2026, Kamis (29/10/2026).

Bawaslu Kota Solok menerima kunjungan Tim Verifikasi Faktual (Visitasi) Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tahun 2026, Kamis (29/10/2026).

Solok, solokkota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerimaan kunjungan Tim Verifikasi Faktual (Visitasi) Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tahun 2026, Kamis (29/10/2026).

Kunjungan Tim Visitasi KI Sumbar yang terdiri atas Tanti Endang Lestari, S.IP., M.Si., Riswandy, beserta jajaran disambut langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, S.Pd.I., M.Pd., didampingi Anggota Bawaslu Kota Solok, Ilham Eka Putra dan Eka Rianto, Koordinator Sekretariat Nurmishbah, serta jajaran sekretariat.

Visitasi tersebut merupakan salah satu tahapan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang bertujuan untuk memverifikasi kesesuaian antara data dan dokumen yang telah disampaikan dengan implementasi pelayanan informasi publik di lingkungan badan publik.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Tim Visitasi KI Sumbar. Ia menilai kegiatan ini sebagai momentum penting untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat kualitas tata kelola informasi publik, khususnya melalui pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

"Kita di Bawaslu Kota Solok terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya dalam memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat. Tahun ini, kita juga menghadirkan sejumlah inovasi, salah satunya Buku Saku PPID sebagai panduan praktis layanan informasi publik, baik bagi jajaran internal maupun masyarakat," ungkap Rafiqul.

Menurutnya, inovasi Buku Saku PPID menjadi salah satu langkah Bawaslu Kota Solok dalam menyederhanakan penyampaian informasi mengenai prosedur, mekanisme, dan layanan permohonan informasi publik agar lebih mudah dipahami dan diakses.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab kelembagaan dalam memberikan pelayanan yang berkualitas serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu.

Dalam pelaksanaan verifikasi faktual, terdapat lima aspek utama yang menjadi perhatian, yakni Komitmen, Koordinasi, Kolaborasi, Komunikasi, dan Konsistensi. Kelima aspek tersebut menjadi elemen penting dalam mendorong tata kelola informasi publik yang efektif, responsif, dan berkelanjutan.

Bagi Bawaslu Kota Solok, penerapan kelima aspek tersebut diwujudkan melalui dukungan pimpinan terhadap keterbukaan informasi, penguatan koordinasi antarbagian, peningkatan kolaborasi, penyampaian informasi yang mudah dipahami, serta konsistensi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Rafiqul Amin menyampaikan bahwa keberhasilan Bawaslu Kota Solok meraih predikat Informatif pada tahun 2025 menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik pada tahun berikutnya.

Capaian tersebut, menurutnya, perlu dipertahankan melalui pembenahan administrasi, penguatan kapasitas pengelola PPID, serta pengembangan inovasi layanan informasi yang menyesuaikan kebutuhan masyarakat.

Ia juga mengajak seluruh jajaran Bawaslu Kota Solok untuk terus memperkuat koordinasi, meningkatkan responsivitas pelayanan, dan memastikan setiap informasi publik dikelola serta disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui pelaksanaan visitasi ini, Bawaslu Kota Solok berharap memperoleh masukan dan evaluasi yang konstruktif dari KI Sumbar sebagai bahan perbaikan dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik secara berkelanjutan.

Bawaslu Kota Solok berkomitmen menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja kelembagaan, bukan semata-mata untuk memenuhi indikator penilaian. Dengan penguatan layanan PPID dan inovasi yang terus dikembangkan, Bawaslu Kota Solok optimistis dapat mempertahankan predikat Informatif pada Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

Komitmen tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta memperkuat kepercayaan masyarakat melalui pelayanan informasi publik yang transparan, profesional, dan berintegritas.

Oleh Humas Bawaslu Kota Solok

Tag
PPID