Dalam rangka pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 se-Kota Solok, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Pengawas TPS.
Pengumuman PTPS untuk masing-masing kecamatan sebagai berikut :
Kecamatan Lubuk Sikarah : (DOWNLOAD PENGUMUMAN)
Kecamatan Tanjung Harapan : (DOWNLOAD PENGUMUMAN)