PRESS RELEASE
Nomor: 3/HMS/SP/IX/2026
Tanggal: 30 September 2026
Bawaslu Kota Solok Kawal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026
Solok, solokkota.bawaslu.go.id – Bawaslu Kota Solok terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 guna memastikan data pemilih di Kota Solok tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengawasan dilakukan melalui serangkaian langkah pencegahan, koordinasi dengan instansi terkait, pencocokan data, uji petik melalui layanan Cek DPT Online, serta penyampaian saran perbaikan kepada KPU Kota Solok terhadap temuan yang diperoleh selama proses pengawasan.
Perkuat Pencegahan melalui Imbauan dan Koordinasi
Sebagai langkah awal pencegahan, Bawaslu Kota Solok menyampaikan surat imbauan kepada KPU Kota Solok untuk melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Bawaslu Kota Solok melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi yang memiliki keterkaitan dengan data kependudukan dan potensi pemilih baru.
Koordinasi tersebut antara lain dilakukan pada 7 September 2026 dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Sumatera Barat, yang sekaligus dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU).
Selanjutnya, pada 14 September 2026, Bawaslu Kota Solok melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama Kota Solok. Kemudian pada 17 September 2026, koordinasi dilakukan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solok, yang sekaligus dirangkaikan dengan audiensi dan pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Koordinasi lintas instansi tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi yang dapat menjadi bahan dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih, khususnya berkaitan dengan pemilih baru, pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, serta perubahan status kependudukan yang berpengaruh terhadap data pemilih.
Coktas dan Uji Petik Data Pemilih
Bawaslu Kota Solok juga melakukan coktas pada 1–3 September 2026 terhadap 13 data pemilih yang diperoleh dari Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri. Dari hasil pengecekan tersebut, ditemukan 2 pemilih yang telah meninggal dunia.
Selain coktas, Bawaslu Kota Solok melaksanakan uji petik terhadap data pemilih melalui layanan Cek DPT Online pada 27 Agustus, 29 Agustus, 2 September, serta 18–21 September 2026.
Uji petik dilakukan sebagai salah satu metode untuk membandingkan data hasil pemutakhiran dengan kondisi data pemilih yang tersedia pada layanan daring.
Berdasarkan hasil uji petik dan koordinasi, Bawaslu Kota Solok menemukan beberapa data yang perlu ditindaklanjuti, antara lain:
4 pemilih meninggal dunia;
1 pemilih yang telah lulus Akademi Militer (Akmil) Tahun 2026; dan
241 pemilih yang akan dan telah berusia 17 tahun serta perlu ditindaklanjuti sebagai pemilih baru sesuai ketentuan.
Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada KPU Kota Solok untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saran Perbaikan terhadap Data Pemilih
Dalam rangka memastikan hasil pengawasan ditindaklanjuti, Bawaslu Kota Solok menyampaikan saran perbaikan yang bersumber dari beberapa hasil koordinasi dan pengawasan.
Adapun data yang menjadi bahan saran perbaikan meliputi:
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III: sebanyak 241 pemilih yang belum masuk DPT dan telah atau akan berusia 17 tahun;
Hasil koordinasi Bawaslu Kota Solok: sebanyak 3 pemilih;
Laporan masyarakat: sebanyak 1 pemilih; dan
Hasil pengawasan: sebanyak 1 pemilih.
Saran perbaikan tersebut merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kota Solok memastikan setiap perubahan status pemilih ditindaklanjuti dalam proses PDPB.
Tindak Lanjut KPU Kota Solok
Terhadap hasil pengawasan yang disampaikan Bawaslu Kota Solok, KPU Kota Solok telah memberikan tindak lanjut sebagai berikut.
Pertama, terhadap 4 pemilih yang meninggal dunia, sebanyak 3 pemilih telah ditetapkan sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam PDPB, sementara 1 pemilih masih berstatus aktif dan sedang dalam proses penetapan sebagai TMS pada PDPB Triwulan III Tahun 2026.
Kedua, terhadap 1 pemilih lulusan Akmil Tahun 2026, pemilih tersebut masih tercatat sebagai pemilih aktif. Berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026, Bawaslu Kota Solok meminta penjelasan terkait status pemilih tersebut dan KPU Kota Solok mencatatnya sebagai pemilih aktif dalam Sidalih.
Ketiga, terhadap 241 pemilih baru, sebanyak 237 pemilih telah masuk dalam PDPB, 1 pemilih masih dalam proses untuk dimasukkan sebagai pemilih baru PDPB Triwulan III, sementara 3 pemilih berdasarkan hasil pengecekan DWH berada di luar Kota Solok.
Rekapitulasi PDPB Triwulan III Kota Solok
Berdasarkan Berita Acara KPU Kota Solok Nomor 33/PK.01-BA/1372/3/2026 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan Ketiga Tahun 2026, yang ditetapkan pada 29 September 2026, jumlah pemilih Kota Solok dalam PDPB Triwulan III Tahun 2026 sebanyak 60.961 pemilih.
Jumlah tersebut terdiri dari:
Keterangan | Jumlah |
Laki-laki | 30.085 |
Perempuan | 30.876 |
Total | 60.961 |
Rekapitulasi tersebut mencakup 2 kecamatan dan 13 kelurahan di Kota Solok.
Jika dibandingkan dengan PDPB Triwulan II Tahun 2026 sebanyak 60.667 pemilih, terdapat peningkatan sebanyak 294 pemilih pada Triwulan III.
Data rekapitulasi yang menjadi bahan pengawasan juga mencatat adanya 1.281 pemilih baru, 987 pemilih TMS, dan 533 pemilih dengan perubahan/perbaikan elemen data pada Triwulan III Tahun 2026.
Cek DPT Online sebagai Data Pembanding
Dalam pelaksanaan uji petik, Bawaslu Kota Solok memanfaatkan layanan Cek DPT Online sebagai metode pengecekan yang dinilai paling efektif dan efisien untuk memperoleh data pembanding terhadap data pemilih yang sedang diawasi.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya terdapat kendala teknis karena layanan tersebut memerlukan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor WhatsApp. Kondisi tersebut membuat proses uji petik menjadi lebih terbatas dan membutuhkan waktu dalam pelaksanaannya.
Bawaslu Kota Solok juga meminta penjelasan kepada KPU Kota Solok mengenai pembaruan data pada portal Cek DPT Online. Dalam rapat pleno, KPU Kota Solok menjelaskan bahwa data pada portal tersebut akan diperbarui setelah KPU Republik Indonesia melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tingkat nasional.
Bawaslu Kota Solok Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB
Bawaslu Kota Solok menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh KPU Kota Solok pada 29 September 2026 bertempat di Solok Premiere Hotel Syariah, Kota Solok.
Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu Kota Solok menyampaikan hasil pengawasan serta masukan terhadap data pemilih yang telah dilakukan melalui koordinasi, coktas, uji petik, laporan masyarakat, dan hasil pengawasan di lapangan.
Salah satu masukan Bawaslu Kota Solok dalam pleno adalah hasil uji petik terhadap data saran perbaikan sebelumnya terkait 1 pemilih yang telah lulus Akademi Militer (Akmil) Tahun 2026. Berdasarkan penjelasan KPU Kota Solok, pemilih tersebut masih tercatat sebagai Pemilih Aktif dalam Sidalih, sementara terkait status hak pilihnya akan disampaikan oleh Pimpinan KPU Provinsi Sumatera Barat kepada KPU Republik Indonesia.
Bawaslu Kota Solok juga meminta penjelasan terkait pembaruan data pemilih pada portal Cek DPT Online. KPU Kota Solok menjelaskan bahwa pembaruan data pada portal tersebut dilakukan setelah KPU Republik Indonesia melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tingkat nasional.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kota Solok menetapkan Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 sebanyak 60.961 pemilih, terdiri atas 30.085 pemilih laki-laki dan 30.876 pemilih perempuan, yang tersebar pada 2 kecamatan dan 13 kelurahan di Kota Solok.
Bawaslu Pastikan Data Pemilih Terus Dikawal
Bawaslu Kota Solok akan terus melakukan pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara berkesinambungan. Pengawasan dilakukan tidak hanya melalui koordinasi dengan KPU, tetapi juga dengan melibatkan berbagai instansi terkait serta membuka ruang partisipasi masyarakat.
Bawaslu Kota Solok juga mendorong agar setiap data yang telah ditemukan melalui hasil koordinasi, coktas, uji petik, maupun laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemutakhiran data pemilih bukan hanya proses administratif, tetapi merupakan bagian penting dalam memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdata dan menggunakan hak pilihnya secara tepat.
Bawaslu Kota Solok mengajak masyarakat untuk turut mengawal data pemilih dengan menyampaikan informasi apabila terdapat perubahan status kependudukan, pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih baru, maupun informasi lain yang berkaitan dengan keakuratan data pemilih kepada Bawaslu Kota Solok melalui kanal pengaduan yang tersedia.
Bawaslu Kota Solok — Bersama Rakyat Awasi Pemilu.