Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi Pemutakhiran Data Parpol

Bawaslu Kota Solok hadiri Rapat Koordinasi persiapan pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sipol Semester II, Selasa (23/12/2025)

Bawaslu Kota Solok hadiri Rapat Koordinasi persiapan pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sipol Semester II, Selasa (23/12/2025)

Padang, solokkota.bawaslu.go.id - Bawaslu Sumbar menggelar rapat koordinasi persiapan pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sipol Semester II, Selasa (23/12/2025). Kegiatan ini digelar di kantor Bawaslu Sumbar dihadiri Kordiv PS se-Sumbar. Untuk Bawaslu Kota Solok, langsung dihadiri Kordiv PPPS Eka Rianto.

Ketua Bawaslu Sumbar Alni menyampaikan sengketa merupakan bagian unggulan dari Bawaslu sendiri.

Alni menyebutkan tidak saja pemilih saja yang dilakukan pemuktahiran, tapi partai politik juga dilakukan pemukhtahiran data pemilih. Dalam proses data parpol ini banyak bicara tentang kelembagaan parpol. Mulai dari struktur dan hal lainnya.

Orentasi pengawasan ini adalah fokus pada parpol yang telah menjadi peserta pemilu. Seperti keanggotaan, domisi kantor, dan jajaran lainnya. Parpol menjadi salah satu pilar demokrasi. Sehingga pengawasan terkait keberadaan parpol ini menjadi hal yang mesti dilakukan bawaslu. Alni menyampaikan di tengah wacana kodefikasi undang-undang pemilu tentu akan berdampak juga pada keberadaan parpol.

Berkaitan dengan pengawasan sesuai dengan SE Bawaslu RI Nomor 41 tahun 2025, tentu menjadi ranah pengawasan Bawaslu. Misal terkait keberadaan Sipol, yang mesti diawasi. Nanti, akan ada alat kerja pengawasan yang diisi sesuai dengan aturan yang ada.

Alni menyampaikan dalam SE ini, masih fokus pada Sipol. Belum masuk ranah verifikasi faktual. Namun pada sistem informasi yang telah dimiliki.

Untuk itu, Alni berpesan agar jajaran Bawaslu di Sumbar harus aktif dalam pemukhtahiran Sipol ini. Termasuk untuk koordinasi dengan KPU di daerah.

Kordiv Hukum Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Sumbar Benny Aziz menyampaikan pola pengawasan sipol ini terus dilakukan secara berkala. Selama pemuktahiran ini, tentu salah satu yang dipastikan kesesuaian data.

Benny merangkum kendala pengawasan yang telah dilakukan di Bawaslu kabupaten/kota. Dalam rangkuman itu belum ditemukan kendala berarti dalam proses pengawasan ini.

Kabag PPPS Bawaslu Sumbar Eriyanti menyampaikan kegiatan ini merupakan tindak lanjut pengawasan yang telah dituangkan dalam surat edaran Bawaslu RI. (*)

Penulis : Eka Rianto

Tag
Bawaslu Kota Solok
Bawaslu Provinsi Sumatera Barat
Rapat Koordinasi