Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Solok Awasi Pelaksanaan Coktas PDPB Triwulan I Tahun 2026

Bawaslu Kota Solok melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Senin, 9 Maret 2026

Bawaslu Kota Solok melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Senin, 9 Maret 2026

solokkota.bawaslu.go.id/ Kota Solok — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok pada Senin, 9 Maret 2026, di sejumlah wilayah di Kota Solok.

Pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari tugas Bawaslu dalam memastikan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU Kota Solok melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan dan validitas data pemilih yang akan digunakan dalam tahapan pemilu ke depan.

Dalam pelaksanaan Coktas tersebut, Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni, hadir langsung bersama anggota KPU Kota Solok, Desi, untuk memantau proses pencocokan dan penelitian data pemilih di lapangan.

Sementara itu, Bawaslu Kota Solok melakukan pengawasan secara langsung guna memastikan proses Coktas berjalan sesuai prosedur dan prinsip akurasi data pemilih. Pengawasan ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih agar tetap mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan, Bawaslu Kota Solok menemukan beberapa data penting terkait pemutakhiran data pemilih. Di Kelurahan Nan Balimo, ditemukan data pemilih yang telah meninggal dunia berdasarkan keterangan orang tua yang bersangkutan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Selain itu, di Kelurahan Tanjung Paku ditemukan adanya pemilih potensial baru. Hal serupa juga ditemukan di Kelurahan Tanah Garam, yaitu pemilih potensial baru yang berusia di bawah 17 tahun, namun telah berstatus kawin sehingga memenuhi syarat sebagai pemilih.

Bawaslu Kota Solok menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, termasuk pelaksanaan Coktas, guna memastikan data pemilih yang dihasilkan benar-benar valid, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis : Ardi Saputra

Foto: Ivoni Melinda

Editor: Meisarah Marsah

Tag
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan