Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Solok Gelar RDK Penerimaan Permohonan Sengketa Proses Pemilu, Ketua Bawaslu Sumbar Tekankan Pentingnya Pemahaman Prosedural

Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat memberikan materi dalam kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) dengan tema “Penerimaan Permohonan Sengketa Proses Pemilu”, Kamis (13/11/2025), bertempat di Kantor Bawaslu Kota Solok.

Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat memberikan materi dalam kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) dengan tema “Penerimaan Permohonan Sengketa Proses Pemilu”, Kamis (13/11/2025), bertempat di Kantor Bawaslu Kota Solok.

Solok, solokkota.bawaslu.go.id – Dalam rangka meningkatkan kapasitas jajaran pengawas Pemilu di tingkat daerah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok menyelenggarakan Rapat Dalam Kantor (RDK) dengan tema “Penerimaan Permohonan Sengketa Proses Pemilu”, Kamis (13/11/2025), bertempat di Kantor Bawaslu Kota Solok.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, dan dihadiri oleh seluruh anggota serta staf Bawaslu Kota Solok.
Dalam sambutannya, Rafiqul menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam memahami mekanisme penanganan sengketa Pemilu yang kerap kali muncul di setiap tahapan.

“Pemahaman yang kuat terhadap mekanisme penyelesaian sengketa merupakan bagian penting dari profesionalitas pengawas Pemilu. Melalui kegiatan seperti ini, kita memperkuat kesiapan jajaran dalam menghadapi potensi sengketa yang mungkin timbul,” ungkap Rafiqul.

Hadir sebagai narasumber, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni, S.H., M.Kn., yang menyampaikan materi mengenai Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 3 dan 9 Tahun 2022.

Dalam pemaparannya, Alni menjelaskan bahwa penanganan sengketa proses Pemilu memiliki perbedaan mendasar dengan penanganan pelanggaran Pemilu.

“Sengketa proses Pemilu berkaitan dengan hal-hal yang menimbulkan kerugian bagi peserta Pemilu pada tahapan tertentu, sementara pelanggaran Pemilu lebih bersifat pelanggaran norma hukum,” jelasnya.

Ia juga mengapresiasi kesiapan Bawaslu Kota Solok yang dinilai telah berpengalaman dalam menangani sengketa proses Pemilu sejak tahun 2019.

“Bawaslu Kota Solok sudah pernah menangani sengketa proses pada Pemilu sebelumnya, sehingga memiliki pengalaman yang sangat berharga untuk dijadikan pembelajaran,” tambahnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan simulasi penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu, yang dipandu oleh tim staf Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Simulasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis mengenai tata cara penerimaan, verifikasi, hingga registrasi permohonan sengketa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, diharapkan jajaran Bawaslu Kota Solok semakin siap dan terampil dalam menangani potensi sengketa proses Pemilu di masa mendatang secara profesional, cepat, dan akurat.

Penulis dan foto : Meisarah Marsa

Editor : Ilham Eka Putra

Tag
Penyelesaian Sengketa