Bawaslu Kota Solok Gelar RDK Pengelolaan BMN, Kasek Bawaslu Sumbar Tekankan Pentingnya Tertib Administrasi
|
Solok, solokkota.bawaslu.go.id – Bawaslu Kota Solok melaksanakan Rapat Dalam Kantor (RDK) Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) pada Senin, 17 November 2025, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Solok. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Rinaldi Aulia, AP., M.Si, beserta jajaran staf Bawaslu Provinsi.
RDK ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola administrasi dan meningkatkan pemahaman jajaran Bawaslu Kota Solok mengenai pentingnya pengelolaan BMN yang tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan regulasi.
Dalam arahannya, Rinaldi Aulia menegaskan bahwa pengelolaan BMN harus dilakukan secara profesional dan terdokumentasi dengan baik di setiap tingkatan. Ia menjelaskan bahwa meskipun pengelolaan BMN berada di tingkat kabupaten/kota, seluruh proses pertanggungjawabannya tetap harus dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi.
“BMN harus dikelola dengan baik dan benar, serta mengikuti prosedur yang berlaku. Karena Bawaslu Kota Solok belum berstatus sebagai satker, maka seluruh BPJ pengelolaan BMN wajib dilaporkan ke Bawaslu Provinsi,” ungkapnya.
Ia juga menekankan agar jajaran Bawaslu Kota Solok terus meningkatkan ketertiban administrasi aset sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi kelembagaan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Solok diharapkan semakin siap dan tertib dalam mengelola BMN secara profesional, sehingga mendukung efektivitas kinerja pengawasan Pemilu di tingkat daerah.
Oleh Humas Bawaslu Kota Solok