Bawaslu Kota Solok Hadiri Sosialisasi Pemutakhiran SIPOL dan PAW Anggota DPRD
|
Solok — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok menghadiri kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan pada Kamis, 18 Desember 2025, bertempat di Aula Kantor KPU Kota Solok. Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan partai politik se-Kota Solok.
Bawaslu Kota Solok dalam kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin. Sosialisasi ini diselenggarakan oleh KPU Kota Solok sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman partai politik terkait kewajiban pemutakhiran data kepartaian serta mekanisme PAW anggota DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pemaparannya, KPU Kota Solok menjelaskan mengenai pemutakhiran Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Disampaikan bahwa pemutakhiran data partai politik wajib dilakukan secara berkelanjutan. Data yang dimutakhirkan meliputi kepengurusan partai politik, domisili kantor tetap, keanggotaan partai politik, serta keterwakilan perempuan.
KPU Kota Solok juga menyampaikan bahwa telah membuka helpdesk terkait pemutakhiran data partai politik untuk memfasilitasi partai politik yang membutuhkan konfirmasi atau pendampingan teknis. Pada semester sebelumnya, KPU hanya menyampaikan pemberitahuan melalui surat kepada partai politik. Namun, pada semester II ini, KPU mengundang langsung ketua dan operator partai politik untuk melakukan pemutakhiran data melalui akun SIPOL masing-masing.
Disampaikan pula bahwa akses SIPOL bagi partai politik hanya dapat dilakukan pada hari Kamis dan Jumat. KPU memastikan seluruh partai politik masih dapat mengakses akun SIPOL masing-masing. Selain itu, KPU Kota Solok telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Solok terkait pemberian akses viewer kepada Bawaslu sebagai bagian dari tugas pengawasan melekat terhadap data partai politik. Apabila terdapat kendala pada akses tersebut, akan dilakukan pembaruan sesuai prosedur. Batas akhir pemutakhiran data partai politik ditetapkan pada 26 Desember 2025.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, menyampaikan bahwa akses viewer bagi Bawaslu perlu diperbarui seiring adanya pergantian kepemimpinan. Menurutnya, secara teknis hal tersebut akan dikoordinasikan kembali dengan KPU Kota Solok, termasuk kemungkinan dilakukan melalui mekanisme surat resmi.
Selain pemutakhiran SIPOL, KPU Kota Solok juga memaparkan materi terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025. Dijelaskan bahwa anggota DPRD dapat berhenti antar waktu apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Adapun pemberhentian antar waktu dapat dilakukan apabila anggota DPRD tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama tiga bulan berturut-turut, melanggar sumpah/janji, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tidak menghadiri rapat paripurna atau rapat kelengkapan DPRD sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan sah, diusulkan oleh partai politik, tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD, melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, atau diberhentikan sebagai anggota partai politik maupun menjadi anggota partai politik lain.
Dalam kesempatan tersebut, Rafiqul Amin menyampaikan bahwa pada prinsipnya Bawaslu Kota Solok sependapat dengan penjelasan yang disampaikan oleh KPU Kota Solok. Ia menegaskan bahwa ketentuan mengenai PAW telah diatur secara jelas dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan partai politik dapat memahami dan melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku, serta mendukung terwujudnya tata kelola kepemiluan yang tertib, transparan, dan akuntabel di Kota Solok.
Penulis : Ardi Saputra
Foto : Dicky Priyudi
Editor : Meisarah Marsah