Bawaslu Kota Solok Ikuti Rakor Penanganan Pelanggaran Provinsi Sumatera Barat
|
solokkota.bawaslu.go.id - Solok — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat secara daring pada Selasa, 7 April 2026. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi terkait Rencana Kerja (Renja) Penanganan Pelanggaran Tahun 2026 bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.
Bawaslu Kota Solok dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Eka Rianto, bersama jajaran staf sekretariat yang membidangi penanganan pelanggaran.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam menghadapi tugas-tugas penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Menurutnya, penguatan kemampuan dan keterampilan menjadi langkah strategis dalam mendukung kinerja lembaga.
“Pada tahun ini, kita harus mampu mencitrakan lembaga yang menjamin penanganan pelanggaran dengan tingkat kredibilitas yang tinggi. Profesionalitas dan marwah lembaga harus terus dijaga oleh seluruh jajaran,” ujarnya.
Selanjutnya, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Eriyanti, menjelaskan bahwa salah satu kewenangan utama Bawaslu adalah melakukan penindakan pelanggaran serta penyelesaian sengketa, yang menjadi inti dari fungsi kelembagaan. Ia juga menekankan bahwa waktu non-tahapan merupakan momentum penting untuk meningkatkan kapasitas serta menyusun rencana kerja secara matang di masing-masing daerah.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Vifner, menyampaikan bahwa keterbatasan anggaran menjadi alasan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara daring. Meski demikian, kegiatan ini tetap difokuskan pada peningkatan pemahaman terkait proses penanganan pelanggaran, termasuk aspek administrasinya.
Ia juga mengakui bahwa masih terdapat berbagai kendala di daerah, seperti belum optimalnya pengelolaan administrasi serta belum sinkronnya data penanganan pelanggaran pada aplikasi SigapLapor. Bahkan, ditemukan masih adanya laporan maupun temuan yang belum sesuai dalam sistem.
“Permasalahan lain yang dihadapi adalah keterbatasan SDM. Oleh karena itu, kualitas SDM harus terus ditingkatkan, salah satunya melalui pelaksanaan simulasi penanganan pelanggaran yang melibatkan seluruh jajaran,” jelasnya.
Vifner menambahkan, seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota diminta untuk segera menyiapkan data penanganan pelanggaran serta merancang kegiatan simulasi yang ditargetkan terlaksana hingga bulan Juni 2026.
Dalam sesi diskusi, Eka Rianto menyampaikan harapan agar Bawaslu Provinsi tetap memberikan pendampingan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk Kota Solok, meskipun secara kapasitas sudah mampu melaksanakan kegiatan secara mandiri.
“Kami berharap tetap ada pendampingan dari Bawaslu Provinsi, khususnya dalam pelaksanaan simulasi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, mengingat keterbatasan anggaran pada divisi ini dibandingkan divisi lainnya,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud kesamaan persepsi serta peningkatan kualitas kinerja Bawaslu dalam menangani pelanggaran dan menyelesaikan sengketa, sehingga mampu menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Humas Bawaslu Kota Solok