Bawaslu Kota Solok Ikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Solok
|
Solok, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Solok- Bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok Bawaslu Kota Solok melalui Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Solok Budi Santosa menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Solok dalam rangka persetujuan bersama Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2020 menjadi Perda Kota Solok Tahun 2021, Selasa/6/7/2021.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok, Hj. Nurnisma, SH serta didampingi oleh Wakil Ketua, Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma serta Anggota DPRD Kota Solok. Selain itu, rapat dihadiri juga oleh Walikota Solok, H. Zul Elfian Umar, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD serta undangan lainnya.
Dimana melalui rapat paripurna tersebut diputuskan secara bersama terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah (perda) Kota Solok Nomor 16 Tahun 2020 tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Solok Tahun 2020.*
*Didipalimo