Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Solok Ikuti Review Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, Didorong Jadi Ikon Transparansi

 Bawaslu Kota Solok menghadiri kegiatan Rapat Penguatan Kelembagaan dalam Rangka Penilaian Pengisian Kuesioner E-Monev Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat Tahun 2025, yang digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Jumat (29/8/2025).

Bawaslu Kota Solok menghadiri kegiatan Rapat Penguatan Kelembagaan dalam Rangka Penilaian Pengisian Kuesioner E-Monev Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat Tahun 2025, yang digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Jumat (29/8/2025). 

Padang, solokkota.bawaslu.go.id – Bawaslu Kota Solok menghadiri kegiatan Rapat Penguatan Kelembagaan dalam Rangka Penilaian Pengisian Kuesioner E-Monev Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat Tahun 2025, yang digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Jumat (29/8/2025). Kegiatan ini diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, termasuk perwakilan Bawaslu Kota Solok yang berkomitmen menjaga predikat Informatif dalam keterbukaan informasi publik.

Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumbar, Vifner, S.H., M.H.. Dalam arahannya, ia menjelaskan bahwa penilaian KI tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, karena adanya mekanisme masa sanggah yang memberi kesempatan badan publik untuk memperbaiki isian E-Monev sebelum diverifikasi. “Jangan serahkan bulat-bulat kepada operator. Pimpinan harus mendampingi dan memfasilitasi agar isian E-Monev sesuai dan berkualitas,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KI Sumatera Barat, Musfi Yendra, S.IP., M.Sc., C.Med., menekankan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban hukum, melainkan hak asasi rakyat sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28F. Ia juga menyebut bahwa Bawaslu merupakan ikon keterbukaan informasi publik di Sumatera Barat, bahkan dijadikan contoh oleh KI dalam setiap visitasi badan publik. “Bawaslu adalah partner kami dalam keterbukaan informasi publik. Kami ingin Bawaslu Kabupaten/Kota terus menjadi inspirasi bagi lembaga lain di daerah,” ujarnya.

Selain memberikan arahan, kegiatan ini juga menghadirkan penjelasan teknis pengisian E-Monev, mulai dari proses login aplikasi, pengisian data profil, pemenuhan indikator layanan informasi publik, hingga tahap verifikasi dan validasi. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir human error sebagaimana yang ditemukan dalam evaluasi tahun sebelumnya.

Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi KI Sumbar, Idham Fadhil, S.IP., turut menegaskan bahwa peningkatan kualitas keterbukaan informasi tidak bisa hanya bersifat administratif. Diperlukan inovasi, sinergi, kreativitas, dan komitmen lintas sektor agar keterbukaan informasi publik mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat, transparan, dan akuntabel.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Solok semakin memperkuat tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sekaligus berkomitmen menjadi garda terdepan dalam pengelolaan layanan informasi publik di Kota Solok. Ke depan, Bawaslu Kota Solok siap mendorong kolaborasi dengan stakeholder eksternal untuk menghadirkan inovasi layanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat.

Oleh Humas Bawaslu Kota Solok