Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Solok Kembali Awasi Pelaksanaan Coklit Terbatas (COKTAS) untuk Pastikan Akurasi Data Pemilih

Bawaslu Kota Solok kembali melaksanakan pengawasan Coklit Terbatas (COKTAS) yang dilakukan oleh KPU Kota Solok pada Senin, 24 November 2025.

Bawaslu Kota Solok kembali melaksanakan pengawasan Coklit Terbatas (COKTAS) yang dilakukan oleh KPU Kota Solok pada Senin, 24 November 2025. 

Solok, solokkota.bawaslu.go.id – Bawaslu Kota Solok kembali melaksanakan pengawasan Coklit Terbatas (COKTAS) yang dilakukan oleh KPU Kota Solok pada Senin, 24 November 2025. Pengawasan ini merupakan bagian dari tugas Bawaslu dalam memastikan akurasi dan validitas data pemilih sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

COKTAS yang dilaksanakan KPU Kota Solok kali ini menyasar dua kategori data pemilih, yakni:

  1. Pemilih berusia lebih dari 100 tahun, yang perlu diverifikasi keberadaan dan status kependudukannya secara langsung;

  2. Pemilih berdasarkan data Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang dianggap memiliki keraguan dalam keakuratan datanya.

Pelaksanaan COKTAS dijadwalkan berlangsung pada 24 hingga 26 November 2025, dan Bawaslu Kota Solok melakukan pengawasan intensif pada setiap tahapan verifikasi untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur serta tidak menimbulkan potensi ketidaktepatan data.

Bawaslu Kota Solok menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih menjadi salah satu tahapan krusial dalam menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilu. Pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak adanya pemilih memenuhi syarat (MS) yang terhapus atau pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang masih tercatat dalam daftar.

Melalui pengawasan COKTAS ini, Bawaslu Kota Solok menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam menjaga integritas data pemilih dan memastikan penyelenggaraan Pemilu berjalan jujur, adil, dan akuntabel.

Oleh Humas Bawaslu Kota Solok

Tag
Coklit