Bawaslu Kota Solok Matangkan Kesiapan Hadapi Sengketa Pemilu Lewat Simulasi
|
solokkota.bawaslu.go.id - Kota Solok – Meski genderang Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 belum resmi bertabuh, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok tidak ingin mencuri start dalam kelengahan. Sebagai langkah preventif sekaligus memperkuat taji jajarannya, Bawaslu Kota Solok menggelar Simulasi Penerimaan Permohonan Sengketa Proses Pemilu pada Selasa (9/6/2026).
Kegiatan yang melibatkan Ketua, Anggota, hingga seluruh jajaran sekretariat ini dirancang khusus untuk mendongkrak kapasitas, pemahaman, dan kesiapan personel dalam menuntaskan berbagai potensi sengketa proses pemilu.
Penguatan fungsi dan kewenangan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan, Bawaslu di setiap tingkatan—mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota—memiliki mandat penuh untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu secara mandiri.
Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, menyampaikan bahwa meskipun tahapan Pemilu 2029 belum dimulai, seluruh jajaran Bawaslu perlu terus meningkatkan pemahaman dan kesiapan dalam menghadapi potensi sengketa yang dapat terjadi selama tahapan pemilu berlangsung.
“Walaupun tahapan pemilu belum dimulai, kita perlu meningkatkan pemahaman terkait proses penyelesaian sengketa, mulai dari penerimaan permohonan hingga mekanisme penyelesaiannya.
Ia juga memetakan salah satu titik paling krusial yang kerap menjadi sumbu konflik antarkontestan politik.
"Salah satu tahapan yang cukup rentan menimbulkan sengketa adalah pencalonan, baik saat partai politik mengajukan Daftar Calon Sementara (DCS) maupun Daftar Calon Tetap (DCT),” imbuhnya.
Ia menambahkan, meskipun materi disampaikan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, kegiatan simulasi tetap dimaksimalkan dengan praktik langsung di lingkungan Bawaslu Kota Solok agar seluruh jajaran memiliki pemahaman yang lebih komprehensif terhadap prosedur penyelesaian sengketa.
Sementara itu, Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Eri, mengapresiasi inisiatif Bawaslu Kota Solok yang kembali menyelenggarakan simulasi penyelesaian sengketa proses pemilu.
“Walaupun simulasi serupa telah dilaksanakan pada tahun 2025, kami mengapresiasi Bawaslu Kota Solok yang kembali mengadakan kegiatan ini. Simulasi menjadi sarana penting untuk memperdalam pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa serta memastikan seluruh prosedur dapat dilaksanakan dengan baik,” katanya.
Menurut Eri, kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan sekretariat memahami secara rinci tata cara penerimaan permohonan sengketa, alur penanganan, penggunaan formulir, hingga pelaksanaan prosedur sesuai dengan peraturan dan surat edaran yang berlaku.
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa sengketa proses pemilu terdiri atas sengketa antar peserta pemilu dan sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. Sengketa antar peserta pemilu diselesaikan melalui mekanisme yang cepat, sederhana, dan tanpa biaya. Sementara itu, sengketa antara peserta pemilu dan penyelenggara pemilu umumnya muncul akibat adanya keputusan yang dikeluarkan oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang dianggap merugikan hak peserta pemilu secara langsung pada tahapan tertentu.
Eka Rianto selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan bahwa dalam proses penyelesaian sengketa, seluruh jajaran sekretariat harus terlibat aktif dan rutin melakukan simulasi.
"Pada kegiatan kali ini, kita mensimulasikan tentang penerimaan permohonan penyelesaian sengketa dan proses mediasi. Saya berharap staf sekretariat Bawaslu Kota Solok dapat terlibat dengan baik dalam kegiatan simulasi ini," ujar Eka.
Selain itu, masyarakat maupun peserta pemilu yang ingin mengajukan permohonan penyelesaian sengketa dapat menyampaikan permohonan secara langsung ke kantor Bawaslu maupun secara daring melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).
Melalui kegiatan simulasi ini, Bawaslu Kota Solok berharap seluruh jajaran semakin profesional, responsif, dan siap menjalankan tugas penyelesaian sengketa proses pemilu secara cepat, tepat, dan berkeadilan guna mendukung terwujudnya pemilu yang demokratis, berkualitas, dan berintegritas.
Humas