Bawaslu Kota Solok Perkuat Kepastian Hukum dalam Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih
|
SOLOK, 14 Agustus 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok terus memperkuat kapasitas jajaran dalam memahami aspek hukum pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Dalam Kantor (RDK) Kajian Hukum bertema “Membangun Kepastian Hukum dalam Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan” yang digelar di Kantor Bawaslu Kota Solok, Jumat (14/8/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Solok, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Solok beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Roza Moluna, turut mengikuti kegiatan secara daring.
RDK tersebut menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman jajaran Bawaslu terhadap regulasi yang menjadi dasar pengawasan PDPB, khususnya dalam pelaksanaan tugas pada masa non-tahapan Pemilu. Kajian hukum juga diarahkan untuk mengidentifikasi potensi persoalan serta memastikan setiap langkah pengawasan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, dalam pembukaan menyampaikan pentingnya meningkatkan pemahaman jajaran terhadap aturan yang mengatur pengawasan PDPB.
Menurutnya, pemahaman yang kuat terhadap regulasi akan membuat pelaksanaan pengawasan menjadi lebih terarah, terutama karena PDPB dilaksanakan pada masa non-tahapan Pemilu.
“Melalui kegiatan ini, kita meningkatkan pemahaman terhadap aturan dalam pengawasan PDPB sehingga dasar hukum dalam menjalankan tugas menjadi lebih jelas, khususnya pada masa non-tahapan,” ujar Rafiqul Amin.
Ia menekankan bahwa setiap langkah pengawasan harus dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku agar tugas Bawaslu dapat dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Khadafi, mengapresiasi pelaksanaan RDK yang secara khusus membahas kepastian hukum dalam pengawasan PDPB.
Dalam pemaparannya, Khadafi membahas potensi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan menelaah ketentuan PKPU Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Ia menjelaskan bahwa penyelenggara Pemilu memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada pemilih serta melaksanakan proses pemutakhiran data pemilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Khadafi, kepastian hukum menjadi hal penting dalam pengawasan PDPB, terutama untuk memastikan penyelenggara melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara tepat pada masa non-tahapan.
“Penyelenggara harus mampu memberikan pelayanan kepada pemilih sesuai dengan peraturan yang ada. Karena itu, dibutuhkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan PDPB yang sedang kita awasi,” jelasnya.
Dalam kajian tersebut turut dibahas prinsip integritas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu. Penyelenggara Pemilu wajib menjaga integritas melalui prinsip jujur, mandiri, adil, dan akuntabel.
Sementara itu, profesionalitas diwujudkan melalui prinsip berkepastian hukum, aksesibilitas, dan tertib dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan.
Prinsip tersebut menjadi landasan penting dalam memastikan setiap proses penyelenggaraan Pemilu berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Dalam konteks PDPB, potensi persoalan kode etik dapat berkaitan dengan penyelenggara yang tidak profesional, tidak jujur, tidak akuntabel, tidak cermat, atau tidak mandiri dalam melaksanakan tugasnya.
Khadafi juga menekankan pentingnya kecermatan dalam melihat setiap persoalan. Dugaan pelanggaran harus didukung oleh fakta, data, dan kajian yang memadai serta ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
PDPB memiliki peran penting dalam menjaga agar data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pengawasan terhadap proses tersebut membutuhkan pemahaman regulasi yang kuat serta kesamaan perspektif di antara jajaran pengawas.
Melalui RDK ini, Bawaslu Kota Solok tidak hanya memperkuat pemahaman terhadap regulasi, tetapi juga mendorong jajaran untuk mampu mengidentifikasi potensi persoalan hukum sejak dini serta menentukan langkah pengawasan secara tepat. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja pengawasan yang mengedepankan integritas, profesionalitas, kecermatan, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Dengan penguatan kapasitas hukum yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu Kota Solok berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan PDPB. Langkah ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya data pemilih yang berkualitas sekaligus memperkuat penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, transparan, dan berintegritas.
Humas