Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Solok Perkuat Tata Kelola Keuangan, Ikuti Sosialisasi PMK Nomor 41 Tahun 2026

Bawaslu Kota Solok mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (24/7/2026).

Bawaslu Kota Solok mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (24/7/2026).

SOLOK – Komitmen memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan profesional terus ditunjukkan Bawaslu Kota Solok. Salah satunya melalui keikutsertaan dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2026 bagi satuan kerja di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang diselenggarakan Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (24/7/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sekretariat, pejabat yang membidangi keuangan, serta Bendahara Pengeluaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Sosialisasi bertujuan menyamakan persepsi sekaligus meningkatkan pemahaman terhadap implementasi regulasi terbaru di bidang pengelolaan keuangan negara.

PMK Nomor 41 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Akuntansi, dan Pelaporan Keuangan. Regulasi tersebut membawa sejumlah penyesuaian penting yang menjadi pedoman bagi seluruh satuan kerja dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang semakin efektif, efisien, dan akuntabel.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan perubahan mendasar terkait penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kepala Satuan Kerja ditetapkan sebagai KPA secara ex officio, sedangkan apabila berhalangan, tugas tersebut secara otomatis dijalankan oleh pejabat pelaksana tugas atau pelaksana harian sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, sosialisasi juga menegaskan larangan rangkap jabatan bagi pejabat perbendaharaan sebagai bagian dari penguatan sistem pengendalian internal. KPA tidak diperkenankan merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Bendahara Pengeluaran. PPK juga tidak dapat merangkap sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) maupun Bendahara Pengeluaran, sementara PPSPM dilarang merangkap sebagai Bendahara Pengeluaran. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat prinsip transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai ketentuan transisi berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-46/MK/PB/2026, termasuk mekanisme penyesuaian bagi satuan kerja yang masih memiliki kondisi tertentu terkait perangkapan jabatan serta persyaratan administrasi dalam penggunaan aplikasi SAKTI.

Tidak hanya itu, sosialisasi turut membahas kebijakan sertifikasi pejabat perbendaharaan. Disampaikan bahwa dispensasi bukan merupakan pengecualian terhadap kewajiban sertifikasi, melainkan hanya memberikan tambahan waktu untuk memenuhi persyaratan. Mulai 1 Januari 2027, seluruh pejabat perbendaharaan diwajibkan telah memiliki sertifikasi, sehingga tidak ada lagi pemberian dispensasi. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai mekanisme perpanjangan masa berlaku sertifikat yang harus dilakukan paling lambat 45 hari kalender sebelum masa berlaku berakhir.

Keikutsertaan Bawaslu Kota Solok dalam sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengelolaan keuangan negara. Dengan memahami setiap perubahan regulasi secara komprehensif, diharapkan proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan dapat berjalan sesuai ketentuan serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Solok menegaskan komitmennya untuk mengimplementasikan PMK Nomor 41 Tahun 2026 secara konsisten. Penerapan regulasi tersebut diharapkan semakin memperkuat akuntabilitas kelembagaan, meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran, serta mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu yang profesional, berintegritas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Humas