Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Solok Rampungkan Penyusunan Indikator Kinerja Utama 2026

Jajaran Bawaslu Kota Solok Laksanakan penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2026

Jajaran Bawaslu Kota Solok Laksanakan penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2026

KOTA SOLOK, 11 Agustus 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok mematangkan penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2026 sebagai instrumen pengukuran kinerja kelembagaan yang efektif, terukur, profesional, dan akuntabel. Pembahasan tersebut dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Solok, Selasa (11/8/2026).

Rapat dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, didampingi Anggota Bawaslu Kota Solok Ilham Eka Putra, serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Solok, Nurmishbah.

Dalam pembahasan tersebut, Bawaslu Kota Solok melakukan penyempurnaan secara komprehensif terhadap dokumen IKU Tahun 2026 dengan berpedoman pada Rencana Strategis (Renstra) Bawaslu serta sasaran strategis kelembagaan yang telah ditetapkan.

Penyusunan IKU menjadi bagian penting dalam memastikan setiap program dan kegiatan Bawaslu Kota Solok memiliki arah, ukuran, serta target kinerja yang jelas. Melalui indikator tersebut, capaian kinerja Ketua dan Koordinator Divisi dapat diukur secara objektif sekaligus menjadi dasar dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas kelembagaan.

Adapun sasaran strategis Bawaslu Tahun 2025–2029 yang menjadi salah satu pijakan dalam penyusunan IKU meliputi peningkatan efektivitas dan transparansi pencegahan, penindakan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Selanjutnya, penguatan program dan strategi pengawasan Pemilu partisipatif serta pemangku kepentingan yang kolaboratif dan implementatif, serta penguatan kinerja birokrasi pengawas Pemilu yang andal dan akuntabel dalam menunjang pengawasan Pemilu dan pelayanan publik yang berkualitas.

Ketua Bawaslu Kota Solok menekankan bahwa IKU tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi merupakan instrumen penting dalam memastikan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu berjalan sesuai dengan sasaran strategis organisasi.

Dengan adanya IKU, setiap Ketua dan Koordinator Divisi memiliki ukuran kinerja yang jelas, objektif, dan terukur. Hal ini diharapkan mampu memperkuat efektivitas pelaksanaan program, meningkatkan kualitas evaluasi, serta mendorong tata kelola kelembagaan yang lebih baik dan berkelanjutan.

Penyusunan dokumen IKU tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 284/OT.00/K1/12/2025 tentang Penetapan Daftar Indikator Kinerja Utama. 

Selain itu, penyusunan IKU juga mengacu pada Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 83 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Indikator Kinerja Utama sebagai pedoman dalam penyusunan, penetapan, dan implementasi IKU pada setiap tingkatan organisasi.

Melalui penyusunan IKU yang komprehensif dan selaras dengan sasaran strategis Bawaslu, Bawaslu Kota Solok berkomitmen memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, dan akuntabel. IKU diharapkan menjadi instrumen strategis dalam memastikan setiap pelaksanaan tugas dan program memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas pengawasan Pemilu serta pelayanan publik.

Dengan demikian, penyusunan IKU Tahun 2026 tidak hanya menjadi bagian dari pemenuhan administrasi kelembagaan, tetapi juga menjadi langkah strategis Bawaslu Kota Solok dalam membangun budaya kerja yang berorientasi pada hasil, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Humas